Pandemi Covid-19 dan Utang Pemerintah

Tuesday 21 Apr 2020, 7 : 27 am
by
Dr. Y. Sri Susilo, SE, M.Si, Dosen Fakultas Bisnis dan Ekonomika UAJY (Atma Jogja); Sekretaris ISEI Cabang Yogyakarta; Pengurus Pusat ISEI.

Oleh: Dr. Y. Sri Susilo, SE, M.Si

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (2020) tercatat bahwa total utang pemerintah per Maret 2020 mencapai Rp 5.192,56 triliun, bertambah lebih dari Rp 400 triliun dari posisi Desember 2019 yang sebesar Rp 4.779,28 triliun.

Rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) bahkan mencapai 32,12 persen. Angka ini masih dalam batas aman sesuai UU Keuangan Negara Nomor 17 tahun 2003, yakni batas maksimal rasio utang terhadap PDB sebesar 60 persen.

Utang pemerintah masih didominasi porsi Surat Berharga Negara (SBN) yang tercatat Rp 4.292,73 triliun atau 82,67 persen dari keseluruhan utang pemerintah. Sementara dari pinjaman Rp 899,83 triliun atau 17,33 persen. SBN tersebut termasuk SBN domestik atau berdenominasi rupiah yang sebesar Rp 3.036,96 triliun.
Sementara utang pemerintah yang berasal dari pinjaman, terdiri dari pinjaman dalam negeri sebesar Rp 10,23 triliun dan pinjaman luar negeri Rp 889,60 triliun.

Peningkatan tajam posisi utang pemerintah per akhir Maret tersebut dipengaruhi oleh pelemahan nilai tukar rupiah. Rupiah pada akhir bulan Maret 2020 melemah Rp 2.133 per dolar AS dibanding posisi akhir Februari 2020.

Kondisi tersebut menyebabkan utang pemerintah bertambah Rp 284,61 triliun. Penyebabnya adalah tekanan dan ketidakpastian global, termasuk merebaknya pandemi Covid-19.

Peningkatan utang pemerintah tersebut tidak terlepas dari pandemi Covid-19. Kondisi tersebut memaksa pemerintah harus menaikkan anggaran penanggulangan pandemi Covid-19. Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung kinerja sektor kesehatan, kebijakan stimulus bagi industri dan pelaku ekonomi serta jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang terdampak secara ekonomi,

Revisi APBN
Peningkatan anggaran yang signifikan tersebut menjadikan pemerintah melakukan revisi APBN 2020.

Terkait dengan revisi tersebut maka pemerintah telah menyusun APBN 2020 terbaru di tengah pandemi Covid-19. Pembiayaan utang di tahun 2020 membengkak menjadi Rp 852,9 triliun. Pada tahun 2019 hanya sebesar Rp 307,2 triliun.

Pembiayaan utang ini dilakukan untuk menutup total defisit pada tahun 2020. Defisit tahun 2020 menjadi Rp 852,9 triliun atau mengalami kenaikan sebesar Rp 545,7 triliun dari target sebelum pandemi Covid-19 yang sebesar Rp 307,2 triliun.

Persentase defisit APBN diproyeksikan mencapai 5,07 persen dari PDB. Sebagai informasi, pemerintah mengantisipasi terjadinya defisit yang semakin melebar sehingga memperlebar defisit APBN di atas 3 persen dari PDB untuk tahun 2020-2022.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Defisit merupakan kondisi ketika pengeluaran lebih tinggi daripada pendapatan.

Angka defisit menunjukkan kesehatan keuangan suatu negara. Semakin besar angkanya berarti semakin tinggi pula utangnya.

Dalam regulasi sebelumnya. khususnya pasal 12 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dinyatakan bahwa defisit anggaran dibatasi maksimal 3 persen dari PDB.

Sumber dana untuk membiayai defisit APBN 2020 adalah penerbitan SBN (Surat Berharga Negara). Penerbitan SBN yang naik nilainya mencapai Rp 549,6 triliun. Adapun pemerintah juga menarik pinjaman luar negeri sebesar Rp 5,7 triliun dan pinjaman dalam negeri Rp 1,3 triliun.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Sambangi Kalimantan, Presiden Tindaklanjuti Pemindahan Ibu Kota

JAKARTA-Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah di

Inflasi Maret Terkendali

JAKARTA-Setelah mengalami deflasi pada dua bulan pertama 2015, bulan Maret