Pandemi Covid-19 dan Utang Pemerintah

Tuesday 21 Apr 2020, 7 : 27 am
by
Dr. Y. Sri Susilo, SE, M.Si, Dosen Fakultas Bisnis dan Ekonomika UAJY (Atma Jogja); Sekretaris ISEI Cabang Yogyakarta; Pengurus Pusat ISEI.

Di samping itu, juga menerbitkan obligasi global yang disebut pandemic bond yang nilainya mencapai Rp 449,9 triliiun.

Utang yang dilakukan pemerintah dalam membiayai belanja pemerintah secara teori dapat mendorong pertumbuhan ekonomi baik dari sisi permintaan maupun dari sisi penawaran (Sri Susilo, 2020).

Dari sisi permintaan, utang pemerintah dapat digunakan untuk meningkatkan pengeluaran pemerintah (APBN), termasuk investasi infrastruktur publik (jalan, jembatan, bendungan, pelabuhan, bandara, jaringan listrik, jaringan air minum dan sebagainya).

Dari sisi penawaran, utang pemerintah dapat digunakan untuk penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor riil maupun keuangan.

Baik dari sisi permintaan dan penawaran tersebut dapat mendorong efek pengganda baik investasi maupun konsumsi yang berujung pada meningkatnya produksi barang dan jasa.

Kondisi tersebut menjadikan roda perekonomian bergerak sehingga terjadi pertumbuhan ekonomi.

Debt Led Growth

Dari sisi empiris dalam ekonomika juga dikenal konsep “debt led growth”. Utang pemerintah dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Konsep tersebut sejalan dengan pemikiran Keynesian yang menyatakan peningkatan anggaran belanja yang dibiayai oleh utang luar negeri akan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi (Ramadhan, 2019).

Kondisi tersebut terjadi karena naiknya permintaan agregat sebagai pengaruh lanjut dari terjadinya akumulasi modal. Kelompok Keynesian memiliki pandangan bahwa defisit anggaran pemerintah yang ditutup dengan utang luar negeri akan meningkatkan pendapatan sehingga kenaikan tersebut dapat meningkatkan konsumsi dan investasi. Peningkatan tersebut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

Di samping berdampak positif, meningkatnya utang pemerintah juga dapat berdampak negatif. Dampak negatif termaksud adalah meningkatnya pembayaran cicilan utang pokok dan kenaikan pembayaran bunga utang yang ujungnya dapat menghambat pertumbuhan ekonomi (Sri Susilo, 2020).

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (2020), sampai dengan akhir Maret 2020, pemerintah telah membayar bunga utang sebesar Rp 73,84 triliun, atau tumbuh 4,63 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Sepanjang tahun 2020, pemerintah menargetkan pembayaran bunga utang sebesar Rp 295,21 triliun. Penerbitan surat utang (SBN) oleh pemerintah juga akan memberikan risiko pada sektor perbankan, terutama likuiditas semakin ketat.

Dengan kondisi tersebut beban bunga yang ditanggung oleh perbankan juga meningkat.

Utang pemerintah selama diyakini oleh pemerintah dan banyak pihak mempunyai manfaat (benefit) yang lebih besar dari beban biaya (cost) yang muncul. Keyakinan pemerintah tersebut didukung hasil studi atau kajian yang dilakukan oleh Fadillah (2019) yang melakukan penelitian dengan menggunakan data panel tahunan periode 1991 hingga 2015 dan 112 negara.

Hasil penelitian menunjukan bahwa utang luar negeri berpengaruh positif dan signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi namun juga memiliki titik turning point ketika jumlah utang yang berlebihan akan menurunkan pertumbuhan ekonomi.

Selanjutnya hasil riset Junaedi (2019) menyatakan bahwa utang luar negeri memiliki korelasi dengan terhadap kondisi perekonomian Indonesia, khususnya nilai PDB dan tingkat kemiskinan. Utang cenderung meningkatkan nilai PDB dan menurunkan angka kemiskinan.

Kondisi tersebut berlaku untuk semua rezim pemerintahan. Dalam hal tata kelola utang sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi (meningkatnya PDB) dan menurunkan kemiskinan, baik di era Presiden Soeharto sampai dengan era Presiden Jokowi.

Harus diakui secara nasional dapat meningkatkan PDB dan menurunkan kemiskinan, namun utang belum mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat, dalam hal ini peningkatan pendapatan per kapita.

Kondisi ini dapat dibaca bahwa peningkatan nilai PDB belum mampu mengimbangi pertambahan jumlah penduduk.

Sebagai penutup, penulis mengingatkan catatan yang diberikan oleh Bappenas (2015).

Pertama, kebijakan pemanfaatan utang, termasuk pinjaman luar negeri, secara makro yaitu; pertama, pinjaman luar negeri dapat memberikan pengaruh terhadap cadangan devisa negara dalam rangka mendukung kinerja neraca pembayaran baik melalui capital inflow, sumber pembiayaan impor, dan alokasi proyek untuk mendorong kinerja ekspor.

Kedua, pinjaman luar negeri dilaksanakan selaras dengan upaya untuk menjaga kesinambungan fiskal dengan menjaga indikator utang dalam batas aman. Berdasarkan indikator-indikator utang (Debt Service Ratio/DSR, Debt to GDR Ratio/DTO, Debt to Export ratio/DTX), saat ini utang Indonesia berada dalam batas yang cukup aman.

Kedua catatan tersebut sejauh penulis ketahui menjadi pegangan pemerintah dalam mengelola utang, termasuk pinjaman luar negeri.

Penulis adalah Dosen Fakultas Bisnis dan Ekonomika UAJY (Atma Jogja); Sekretaris ISEI Cabang Yogyakarta; Pengurus Pusat ISEI.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Said Abdullah: Kerjasama PDIP-PPP Konkrit, Tak Ada Drama

Said menilai, PPP merupakan salah satu penopang stabilitas pemerintahan Jokowi,

BTN Salurkan Subdisi Karyawan Swasta

JAKARTA-Seorang nasabah melakukan penarikan dana subsidi gaji di teller Bank