Pantau Policy Rate, Wapres Kirim Menteri Ikut RDG BI

Saturday 5 Dec 2015, 2 : 41 am
by
Wakil Presiden Jusuf Kalla

JAKARTA-Kegeraman Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) terhadap tingginya suku bunga acuan perbankan atau BI Rate sepertinya sudah memuncak. Pemerintah bakal mengirim salah satu menteri untuk ikut rapat dalam Rapat Dewan Gubernur (RGD) Bank Indonesia (BI) agar mengetahui detail policy rate bank sentral . “Karena selama ini kebijakan BI yang masih menahan BI Rate tinggi bisa disebut membungkam tujuan pemerintah dalam menumbuhkan perekonomian. Untuk itu, nantinya ada menteri yang akan ikut dalam RDG BI untuk bisa berkoordinasi,” cetus JK saat berpidato dalam acara pelantikan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) di Jakarta, Jumat (3/12).

Kecaman JK ini memang terkait dengan kebijakan BI yang dianggap tidak selaras dengan kebijakan pemerintah. Maklum saja, ketika pemerintah Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla sudah menerbitkan tujuh paket kebijakan ekonomi sebagai stimulus perekonomian, tapi BI malah masih mematok BI Rate di angka tingi, 7,5 persen.

BI, kata dia, memang tujuannya untuk menjaga inflasi dan menjaga stabilitas mata uang. Sementara pemerintah terus menggenjot pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja. Tapi sayangnya, ketika inflasi sudah di angka rendah, BI rate masih dipatok tinggi. “Padahal tidak apa-apa inflasi tinggi, 5-6 persen. Yang penting dapat dikelola. Sehingga pertumbuhan ekonomi tetap meningkat. Itu bisa terjadi kalau BI rate juga diturunkan,” sarannya.

Selama ini, kengototan BI untuk mempertahankan suku bunga tinggi, tuding JK, karena dilindungi UU BI yang menyatakan lembaga bank sentral ini bersifat independen. Padahal jika ditelisik lebih jauh, kebijakan BI dalam menata kondisi moneter justru harus mengacu pada kebijakan perekonomian yang dikeluarkan pemerintah. “Mereka selalu menganggap sebagai lembaga yang independen. Padahal, tidak ada yang independen selama masih mengakui (benderanya) Merah-Putih dan Presidennya sama, Pak Jokowi,” tandas dia.

“Maka, semuanya itu harus tunduk pada kebijakan kepala negara (Presiden),” imbuh dia.

Ia memberi contoh UU No. 23 tahun 1999 tentang BI yang kemudian direvisi dengan UU No. 3 tahun 2004. Kata JK, independensi BI memang diatur di UU itu, akan tetapi di UU No 3 pasal 7 disebutkan bahwa kebijakan BI itu harus mengaju kepada kebijakan ekonomi pemerintah.

Pasal 7 UU No. 3 tahun 2004 menyebutkan, ayat (1), tujuan BI adalah mencapai san memelihara kestabilan nilai rupiah. Ayat (2), untuk mencapai tujuan seperti itu BI melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di perekonomian. “Selama ini BI bisa ikut dalam Sidang Kabinet. Maka nantinya, ada menteri yang bisa masuk di rapat (RDG) BI,” kata dia.

Di tempat yang sama, Deputi Gubernur BI, Mirza Adityaswara enggan berkomentar banyak terkait pernyataan Wapres itu. “Bisa. Bisa (ikut RDG),” katanya sambil berlalu. Ketika ditanya bagaimana mekanismenya, Mirza hanya melempar senyum ogah berkomentar banyak. (TMY)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Muhaimin Incar Cawapres, Uchok Ingatkan Kasusnya Di KPK

JAKARTA-Aktivis senior dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Uchok Sky

Suasana Kampus STKIP Surya Kondusif Usai Aksi Blokade Mahasiswa

TANGERANG-Kapolsek Kelapa Dua Kompol Zainal Ahzab memastikan situasi kampus Sekolah