JAKARTA-DPR kembali mendesak pemerintah memasukkan target peningkatan kesejahteraan rakyat dalam Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013. Pasalnya, selama ini target-target pengurangan kemiskinan dan pengangguran tidak memiliki parameter jelas sehingga tidak sesuai dengan fakta di lapangan. “Selama ini, indikator kemakmuran rakyat tidak jelas dalam APBN. Padahal, fungsi APBN sebagai sarana meningkatkan kemakmuran rakyat,” jelas anggota Komisi XI DPR, Arif Budimanta disela-sela Rapat Kerja Pembahasan RAPBN-P 2013 bersama Menteri Keuangan Chatib Basri, Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida S Alisjahbana, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suryamin di Jakarta, Senin (27/5).
Karena itu, Arif mengusulkan agar indikator-indikator kesejahteraan dimasukan dalam perubahan UU APBN. Ini penting agar kinerja pemerintah bisa terukur. Apalagi, pasal 23 UUD Negara Republik Indonesia 1945 mengamanatkan APBN dilaksanakan oleh pemerintah secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Komentari tentang post ini