Pasal-pasal “Selundupan” Dalam UU Cipta Kerja

Tuesday 13 Oct 2020, 3 : 55 pm
by
Azmi Syahputra Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia

Oleh: DR. Azmi Syahputra

UU Cipta Kerja yang disahkan 5 Oktober lalu dirancang guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur.

Selain itu, UU ini juga diperlukan untuk mendongkrak kegiatan ekonomi nasional, mulai dari kemudahan perizinan, prinsip semangat pembaharuan.

Sepanjang untuk tujuan negara dan termasuk mendorong peluang sebagai upaya terobosan hukum, kehadiran UU ini memang patut didukung.

Namun perlu kecermatan, hati- hati dan kajian yang lebih teliti agar jangan sampai dalam UU ini ada “penyeludupan pasal” klausula yang jarang dibincangkan dan diketahui publik.

Dimanalah letak pasal pasal penyeludupan hukum tersebut?

Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia, Azmi Syahputra menduga ada penyeludupan pasal dalam UU Cipta Kerja yang dikemas dalam lembaga pengelola investasi antara lain :

1. Pasal membuat kekebalan hukum.

Pada bab X Pasal 163 disebutkan pejabat penyelenggara lembaga investasi tidak bisa diminta pertanggungjawaban hukum ini bermakna penyelenggara lembaga investasi diberi kekebalan hukum dengan empat indikator yang sumir.

Bahkan ada kreteria klausula sepanjang tidak menguntungkan pribadi, bagaimana kalau kebijakannya menguntungkan orang lain?.

2. Aset Milik Negara/Pemerintah menjadi milik Lembaga.

Jika diperhatikan pasal 156 ayat 2 dinyatakan lembaga investasi sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia.

Namun begitu aset dan modal bila sudah dipindahkan tangankan menjadi milik lembaga. Jadi hati hati diksi klausula ini bisa berdampak besar implikasinya yang multi tafsir secara pidana( vide pasal 156 ayat 2 vs 157 ayat2) .

3. UU ini Mencabut yang bersifat khusus.

UU ini juga telah mencabut kekuatan UU pengelolaan keuangan negara dan kekayaan negara (lihat pasal 164).

Artinya UU keuangan negara dikesampingkan sehingga unsur keuangan uang negara yang jadi point masuk dalam tindak pidana korupsi hilang.

Malah organ lembaga tidak akan bisa dikenakan tindak pidana korupsi akibatnya lembaga penegak hukum pidana dipastikan tidak bisa masuk menyidik lembaga ini padahal dana modal dan aset awal pada lembaga investasi semua dari negara.

4. Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) menjadi tidak berfungsi.

BPK yang ditempatkan dalam UUD 1945 juga diabaikan , dimana BPK diketahui memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Akan tetapi dalam UU ini yang memeriksa keuangan lembaga cukup dengan akuntan publik.

5. UU ini sudah lari dari tujuan luhurnya?

UU ini tujuannya menyerap tenaga kerja sebanyak banyaknya dan mensederhanakan birokrasi percepatan proyek strategis nasional. Namun kenyataanya seperti obral dan bocornya simpul UU terkait keuangan negara.

Malah UU ini menambah birokrasi baru dengan membuat lembaga baru, yang pengelolaan keuangannya diluar kontrol pemerintahan.

6. Tentang adanya dana Modal awal yang disepakati namun publik tidak mengetahui?

Tentang modal awal Rp 15 Triliun sudah disepakati dalam Ratas Investasi Pemerintah tanggal 30 September 2020, namun di ruang publik tidak pernah tahu dan mendapatkan info tentang modal awal ini yang diambil dari dana pemerintah.

7. Pasal pasal mana saja yang krusial dalam Bab X tersebut?

Pasal pasal yang krusial yang diduga menjadi pasal “penyeludupan” dan kekebalan hukum dan melepaskan dari tanggung jawab pidana itu ada di pasal 161, 162 ayat 3, pasal 163 dan pasal 164.

8. Nama judul Bab dan Isi pasal tidak sesuai?

Jika dilihat dari nama Bab dalam uu ini adalah “investasi pemerintah pusat dan kemudahan proyek strategis nasional”,. Sayangnya, sangat tidak sinkron dengan klausula yang ada didalamnya.

Yang ada malah mencabut UU yang menjadi dasar penguatan melindungi uang negara dan aset negara termasuk penguatan penegakan tindak pidana korupsi.

Bahkan pasal-pasal dalam Bab ini akan medisfungsikan UU tindak pidana korupsi termasuk lembaga KPK, BPK sekalipun tidak dapat menyidik dan mengaudit keuangannya, fungsi pengawasan DPR semakin minim. Yang ada malah lembaga ini sangat kuat.

Selain diberi formulasi kekebalan, UU ini juga mendapat perlakuan pajak yang diatur sendiri, istimewanya lagi lembaga ini tidak dapat dilakukan penyitaan asetnya maupun dipailitkan.

9.Apa akibat jika klausula ini ada dalam UU Cipta Kerja?

Kalau benar pasal itu ada dan disahkan maka Aset aset Indonesia akan bergerak, berubah melalui UU ini dan ekonomi akan terpusat pada para pebisnis dan pemegang ekonomi kuat .

10. UU ini diketahui kurang disebarluas informasinya?

Sudah umum diketahui pemerintahan kurang menyebarluaskan informasi tentang isi draft UU ini, bahkan dalam beberapa diskusi juga tidak pernah dibahas detail isi pasal.

Padahal UU ini berdampak banyak pada semua kehidupan berbangsa bernegara dan multi aspek serta sampai pula pada titik singgung kewenangan pemerintahan daerah.

Selain itu pula sampai sekarang masih ada dialektika draft final yang disahkan itu yang 905 halaman atau yang 1032 halaman.

Penulis adalah Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia di Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

OJK

OJK Sarankan Pentingnya Edukasi Keuangan Untuk Anak-Anak

BOGOR-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan agar anak-anak sedari kecil memiliki

Isu Rp 500 M Jadikan Pintu Masuk, Bukan Reaktif Membantah

Oleh: Emrus Sihombing Wacana hangat siang ini, adanya isu dugaan