Pasal Pidana Zina dan LGBT Diatur KUHP

Saturday 16 Dec 2017, 2 : 47 pm

JAKARTA-Banyaknya masyarakat yang tidak paham terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait perluasan hukum pidana materiel tentang perzinahan dan LGBT karena sudah diatur di KUHP. “Dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undamg Hukum Pidana (RKUHP) di Panja RKUHP DPR dan Pemerintah, FPPP telah dan akan terus konsisten mempertahankan posisi hukum-nya yang mendukung perluasan hukum pidana materiel perzinahan itu,” demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, Sabtu (16/12/2017)..

Apakah politik hukum yang memperluas aturan hukum pidana tentang perzinahan merupakan “over-kriminalisasi”?

Menurut Sekjen PPP itu hal itu tergantung ke arah mana cita-cita politik hukum pidana akan dibawa. “Jangan diteriakkan soal perzinahan ini seolah sebagai penyebab utama over-kriminalisasi,” kata Arsul.

Menurut Arsul,  secara keseluruhan, jumlah perbuatan yang masuk ranah hukum pidana di Amerika Serikat dan Eropa-pun tidak lebih sedikit dari yang akan ada dalam KUHP. “Jadi gak pas juga kalau buru-buru membuat framing bahwa RKUHP akan menciptakan situasi over-kriminalisasi,” jelasnya.

Secara keseluruhan, para hakim MK-pun kata Arsul, bukan para pengadil yang anti terhadap perluasan aturan pidana tentang perzinahan, tapi mereka menolak karena “standing” MK yang hanya berposisi sebagai “negative legislator”.

Lalu, apakah perluasan ini akan menambah “over-kapasitas” lapas? “Hal itu tidak tergantung pada perluasan aturan pidana tentang perzinahan saja, tapi secara keseluruhan tergantung pada : criminal sentencing policy (kebijakan pemidanaan) kita akan seperti apa nantinya,” pungkas Arsul.

Sebelumnya mantan Ketua MK Mahfud MD mengatakan yang kurang paham, menuding MK membuat vonis membolehkan Zina & LGBT. “Yang benar MK hanya menolak memberi perluasan tafsir atas yang ada di KUHP. Buakan membolehkan atau melarang. MK memang tak boleh membuat norma,” ungkapnya melalui akun twitternya, Sabtu.

Larangan zina dan LGBT tersebut menurut Mahfud bisa dilarang di dalam UU. “Dan itu sekarang sudah ada di RUU KUHP,” ujarnya. ***

Don't Miss

RAPBN 2019: Anggaran Belanja Rp2. 439 Triliun

JAKARTA-Presiden Joko Widodo menyampaikan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja

Usulkan Jabatan Presiden 7 Tahun, USU Juara Debat Konstitusi

JAKARTA-Universitas Sumatera Utara (USU) menjadi pemenang Lomba Debat Konstitusi MPR.