TANGERANG-Puluhan penyewa kamar dan 3 pasangan muda mudi bukan suami istri, terjaring dalam operasi monitoring Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di dua apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Alfachri menegaskan, operasi tersebut dalam rangka penegakan peraturan wali kota Tangerang Selatan, nomor 28 tahun 2020 atas perubahan Perwal 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.
“Berdasarkan monitoring yang kami lakukan ke dua apartemen Akasa, Tower Kenari & Green View Serpong ditemukan para penginap yang tidak memiliki KTP elektronik Tangsel dan pasangan bukan suami istri,” jelas dia dikonfirmasi Rabu (8/7/2020).
Selanjutnya, sekitar 25 orang penginap ber KTP non Tangsel, di dua tower apartemen tersebut, diminta untuk melakukan rapid test mandiri guna menghindari penyebaran Covid-19 di wilayah Tangsel.
“Kami dapati 25 penghuni apartemen tidak ber KTP Tangsel, alasan mereka penyewa harian. Maka kami minta mereka juga melakukan rapid test mandiri yang hasilnya diserakhan ke Gugus Tugas RT RW setempat untuk pengawasan lebih lanjut,” kata dia.
Sementara, untuk 3 pasangan bukan suami-istri, yang kedapatan berada di dalam kamar apartemen, diamankan ke Kantor Satpol PP Tangsel.
“Mereka kami bawa ke kantor Satpol PP untuk pembinaan, kami juga memanggil oramg tuanya, untuk menjemput dan dibina lebih lanjut,” kata Muksin.
Muksin menegaskan, akan terus menggelar operasi dan monitoring PSBB ke sejumlah lokasi rawan adanya pendatang baru dan keramaian di Tangsel