Permendag No. 70/2013 Melindungi Pasar Modern

Wednesday 5 Feb 2014, 4 : 41 pm
by

JAKARTA- Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI)  menilai Permendag No. 70/2013 Soal Perlindungan Produk Lokal yang diterbitkan pemerintah melalui Kementrian Perdagangan (Kemendag) beberapa waktu lalu sama sekali tidak berpihak kepada pedagang pasar tradisional di Indonesia. Pasalnya, Permendag tersebut seakan-akan hanya memayungi pasar modern,tapi sama sekali tidak memberikan perlindungan terhadap pasar tradisional.

Demikian disampaikan Sekretaris Jendral DPP IKAPPI Tino Rahardian terkait rencana pengesahan RUU Perdagangan pada 7 Februari 2014. “Saya kira, perlu ada pasal yang mengatur perlindungan pasar agar penurunan tersebut tidak terus terjadi,” jelas Tino di Jakarta, Rabu (5/2).

Seperti diketahui, Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.  Permendag tersebut, untuk mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri.  Apalagi, pemerintah mewajibkan toko modern untuk memasarkan produk buatan dalam negeri paling sedikit 80 persen dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan.

Berdasarkan data dari Kementerian Perindusrian pada tahun 2007 dan Kementrian Perdagangan pada tahun 2011 jumlah pasar tradisional di Indonesia mengalami penurunan cukup drastis dari tahun 2007-2011. Pada tahun 2007,  jumlah pasar tradisional di Indonesia mencapai 13.450. Tapi pada tahun 2011, jumlahnya tinggal 9.950.

Pasar tradisional berkurang lebih dari tiga ribu selama periode 2007-2011. Pada waktu yang bersamaan, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) juga merilis kenaikan jumlah retail modern yang cukup signifikan tahun 2007-2011. Kenaikannya hampir delapan ribu retail modern. Jadi, pasar tradisional mengalami penurunan lebih dari tiga ribu, sedangkan pasar modern mengalami kenaikan sekitar delapan ribu.

Menurut Tino, Permendag tersebut seakan-akan hanya memayungi pasar modern,tapi sama sekali tidak memberikan perlindungan terhadap pasar tradisional. Dalam permendag tersebut tertulis beberapa poin yang ditonjolkan seakan-akan di situ ditulis soal zonasi. Tapi disisi lain kewenangannya diserahkan ke pemda, walikota/bupati dan tidak jelas berapa jarak zonasinya, dalam permendag itu juga ada kemitraan, tetapi implementasinya UMKM sekitar pasar modern harus tertekan dengan syarat dan harga yang tidak mungkin di penuhi.

Kenyataan yang terjadi pada saat ini, berdasarkan survei yang dilakukan IKAPPI di beberapa titik di Jawa Barat, Banten dan Jawa Tengah, jika pasar modern berhadap-hadapan dengan pasar tradisional, maka pedagang kelontong mengalami kerugian sekitar 30-50 persen. “Ini harus ada regulasi yang berpihak. Kami tidak melihat di Permendag Nomor 70/2013 itu mengatur mengenai pasar tradisional dan pasar modern, jadi harapan kami cuma di RUU Perdagangan ini,” tegasnya.

Dia berharap RUU Perdagangan ini mampu menjadi regulasi dan menjawab keberpihakan para pengambil kebijakan kepada pedagang pasar tradisional, ternyata secara substansi, materi RUU tersebut masih jauh dari harapan pedagang pasar tradisional. “Dalam draf RUU Perdagangan hanya disebut dua kali di bab Perdagangan Dalam Negeri, yakni di pasal 10 dan pasal 11 tentang sarana perdagangan. Itu pun sangat sumir dan tidak ada perlindungannya. Oleh karena itu, kami minta DPR menunda mengesahkan RUU ini, mengingat ini adalah UU strategis, yang menyangkut 12,5 juta pedagang pasar tradisional di seluruh Indonesia. Jika UU strategis disahkan ditahun politik seperti sekarang ini, mendekati pemilu, pasti tidak akan focus, dan kami khawatir sangat mudah kepentingan masuk menungganginya,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Hingga 28 April 2022, Realisasi Program PEN Capai Rp70,37 Triliun

JAKARTA-Realisasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga 28 April 2022

Perpu Pemberantasan Teroris Mendesak Diterbitkan

Oleh: Emrus Sihombing Menyikapi tindakan para teroris yang sangat tidak