JAKARTA – PDI Perjuangan resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur terkait dugaan pelanggaran hukum pada Pemilu 2024.
Objek sengketanya pun berbeda dengan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), yakni lebih kepada dugaan perbuatan melawan hukum di Pemilu 2024, khususnya Pilpres.
Tim kuasa hukum pun meminta dalam petitumnya agar majelis hakim mencoret paslon 02 Prabowo Subianto -Gibran Rakabuming Raka dari keikutsertaannya di Pilpres 2024.
“Adalah dasar antara lain juga sanksi dari DKPP yang menyatakan pelanggaran yang dilakukan oleh tim atau kelompok atau ketua atau komisioner KPU, telah bersalah dalam putusannya,” tutur Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun di PTUN, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024).
“Kemudian, saya harus mengatakan bahwa tema dari perselisihan ini kami meng-quote bahwa kecelakaan hukum dalam demokrasi Indonesia. Saya pikir itu,” sambungnya.
Anggota tim kuasa hukum, Erna Ratnaningsih mengurai petitum dari gugatan tersebut.
Komentari tentang post ini