Pegawai Setjen MPR Dapat Tunjangan Kinerja Rp 1,563 Juta-Rp 19,360 Juta

Friday 2 Sep 2016, 5 : 14 pm
by

JAKARTA-Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) pada 18 Agustus 2016 lalu.

Dalam Perpes tersebut, pegawai di lingkungan Setjen MPR mendapat tunjangan kinerja mulai dari Rp 1.563 Juta hingga Rp 19.360 Juta. “Dengan pertimbangan telah dilaksanakannya reformasi birokrasi di lingkungan Setjen MPR, pemerintah memandang dalam upaya peningkatan kinerja pegawai di lingkungan Setjen MPR RI itu perlu diberikan Tunjangan Kinerja,” bunyi salah point dalam Perpres tersebut.

Dalam Perpres itu ditegaskan, pegawai (PNS dan pegawai lainnya) yang mempunyai jabatan di lingkungan Setjen MPR RI, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada:
Pertama, Pegawai di Lingkungan Setjen MPR yang tidak mempunyai jabatan tertentu; Kedua, Pegawai di Lingkungan Setjen MPR yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; Ketiga, Pegawai di Lingkungan Setjen MPR yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai PNS; Keempat, Pegawai di Lingkungan Setjen MPR yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Setjen MPR; dan Kelima, Pegawai di Lingkungan Setjen MPR yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun. “Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, besarannya sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 4 Perpres tersebut.

“Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2016, dan  diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi Pasal 5 Perpres tersebut.

Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Setjen MPR dan Menteri PANRB

Menurut Perpres tersebut, penetapan kelas jabatan di lingkungan Setjen MPR ditetapkan oleh Setjen MPR sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Menteir PANRB, red).

Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud, akan berakibat terhadap perubahan anggaran.

Menurut Perpres ini, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Ditegaskan juga dalam Perpres ini, pegawai di Lingkungan Setjen MPR yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. “Apabila tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres ini.

Adapun terhadap pegawai di Lingkungan Setjen MPR yang pada saat Peraturan Presiden ini ditetapkan terjadi penurunan penghasilan, menurut Perpres ini. akan diberikan Tunjangan Selisih Penghasilan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai diatur dengan Peraturan Setjen MPR setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Perpres ini juga menegaskan, dengan diberlakukannya Peraturan Presiden ini maka Tunjangan Operasional Pegawai, Uang Pelayanan Kegiatan, dan Uang Paket Kegiatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 22 Agustus 2016 itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Neraca perdagangan Indonesia pada Januari-September 2021 secara keseluruhan mencatat surplus 25,07 miliar dolar AS, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun 2020 sebesar 13,35 miliar dolar AS

Neraca Perdagangan Kembali Mencatat Surplus USD3,26 Miliar

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) mencatat Neraca perdagangan Indonesia Juli 2020 kembali

Ditjen Pajak All-Out Amnesti Pajak

JAKARTA-Implementasi program Amnesti Pajak akan dapat segera dilaksanakan setelah Menteri