Pekan Depan, BEI Tetapkan Perubahan Maximum Price Movement Untuk ETF

Tuesday 3 Nov 2020, 10 : 06 pm
by
Penghentian sementara perdagangan saham TIRA terbatas pada upaya untuk melakukan cooling down
ILustrasi

JAKARTA-Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku akan menerapkan salah satu inisiatif pengembangan pasar Exchange Traded Fund (ETF) pekan depan.

Hal ini artinya penyesuaian ketentuan maximum price movement ETF yang sebelumnya 10 tick menjadi tidak terbatas.

Menurut Direktur BEI, Hasan Fawzi, upaya Bursa dalam pengembangan ekosistem ETF akan terus dilakukan dengan pemberian insentif terhadap dealer partisipan maupun produk.

Contohnya, kata dia, pada tahun lalu BEI telah membebaskan biaya transaksi yang dilakukan oleh dealer partisipan.

“Short selling creation akan kami izinkan dan juga akan melakukan penyesuaian maximum price movement, sehingga tidak ada batas plafon,” ujar Hasan dalam acara “Edukasi Wartawan Pasar Modal” di Jakarta, Selasa (3/11).

Hasan menyebutkan, sejauh ini perkembangan ekosistem ETF terus menunjukkan tren positif, tercermin dari peningkatan jumlah produk per akhir September 2020 menjadi 45 ETF, terdapat tujuh dealer partisipan dan sebanyak 22 Manajer Investasi (MI).

“Kalau tidak ada lagi penurunan indeks (benchmark ETF), tentu AUM ETF tahun ini terus meningkat,” ujar Hasan sembari menyebutkan bahwa per akhir September 2020 total AUM ETF sebesar Rp13,3 triliun atau lebih rendah dibanding posisi per 31 Desember 2019 yang mencapai Rp14 triliun.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pengembangan Bisnis BEI, Ignatius Denny W mengatakan bahwa pada konsep perubahan Peraturan II-C akan menetapkan penyesuaian maximum price movement dari 10 tick menjadi tidak terbatas.

“Perubahan ini, pada satu atau dua minggu ke depan akan diterapkan,” ucapnya.

Dia mengungkapkan, perubahan tersebut diharapkan bisa membuat investor melakukan kuotasi bid atau ask sesuai dengan keinginan, tanpa harus menunggu ada order lain yang lebih tinggi atau lebih rendah.

“Makanya, kami akan menghilangkan maximum price movement,” tegasnya

Selain itu, lanjut Denny, investor juga tidak perlu lagi memecah transaksi atau membuat “tangga” kuotasi untuk menyesuaikan dengan last done price.

Namun demikian, jelas dia, transaksi investor ETF di pasar sekunder akan tetap tunduk pada ketentuan autorejection.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

4.000 Rumah di Cirebon Segera Memasak Memakai Gas Bumi

CIREBON-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM), Pemerintah Kota

Peletakan Batu Pertama Masjid Polres Metro Bekasi Kota Di Gedung Baru

BEKASI – Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menghadiri kegiatan di