Pekan Ke-4 Agustus, Net Sell Investor Asing Capai Rp1,88 Triliun

Monday 31 Aug 2015, 2 : 18 pm
by

JAKARTA-Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat aktivitas perdagangan saham di periode 24 Agustus 2015 hingga 28 Agustus 2015 mengalami volatilitas yang cukup tinggi. Pada awal minggu, indeks harga saham gabungan (IHSG) sempat mengalami penurunan sebesar 3,97% ke level 4.163,769 yang merupakan titik terendahnya sejak 17 Desember 2013, kemudian rebound hingga ditutup pada level 4.446,201 atau naik 2,54% dibandingkan penutupan pada pekan sebelumnya. “Rata-rata nilai transaksi harian turut meningkat sebesar 37,9% dari Rp 4,73 triliun menjadi Rp 6,52 triliun. Sementara itu rata-rata volume dan frekuensi transaksi masing-masing naik sebesar 44,0% dan 58,5%,” ujar  Sekretaris Perusahaan BEI, Irmawati Amran, dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin (31/8).

Meski dalam periode 24 Agustus 2015 hingga 28 Agustus 2015 investor asing mencatatkan net sell senilai Rp1,88 triliun pada penutupan Bursa 26 Agustus dan transaksi investor asing sempat tercatat net buy sebesar Rp218,6 miliar.

Dijelaskan, pada 24 Agustus, BEI menyampaikan surat penegasan kepada seluruh Anggota Bursa bahwa seluruh Anggota Bursa tidak diperkenankan untuk melakukan transaksi short selling selain dalam rangka menjalankan ketentuan dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.6 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek, Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor III-I tentang Keanggotaan Marjin dan Short Selling, dan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling. Bursa akan melakukan tindakan tegas kepada Anggota Bursa yang diketahui melanggar ketentuan tersebut.

Merespons kondisi pasar, efektif sejak tanggal 25 Agustus 2015 BEI menerapkan  penyesuaian terhadap batas bawah auto-rejection yaitu sebesar 10% untuk semua harga saham. Dengan demikian, order beli atau pun order jual akan ditolak jika harganya melebihi 10% di bawah Harga Acuan. Harga Acuan adalah Harga Penutupan pada Hari Bursa sebelumnya (previous price) atau Harga Pembukaan (open price) jika terjadi transaksi pada sesi pre-opening. Ketentuan baru ini dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.: Kep-00096/BEI/08-2015 yang diterbitkan pada tanggal 24 Agustus 2015.

Selanjutnya, pada Kamis, 27 Agustus 2015, Direksi BEI memaparkan data-data positif tentang emiten dan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh BEI dan OJK agar para pelaku pasar modal tetap memiliki optimisme, sehingga pasar modal Indonesia dapat berkembang ke arah yang positif seiring dengan dukungan partisipasi aktif dari berbagai pihak terkait.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Penyewa Ruko Paramount dan Spark Tolak Sistem Parkir Berbayar

TANGERANG-Pemilik usaha di Ruko Paramount Frankfurt dan Spark di Kelapa

PUPR Targetkan Tol Cisumdawu I-II Selesai September 2019

JAKARTA- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mendorong