Pelayanan Amnesti Pajak Tak Dibebani Biaya Apapun

Wednesday 10 Aug 2016, 3 : 17 pm
by
Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama

JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pelayanan program Amnesti Pajak yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Ditjen Pajak tidak dibebankan biaya apapun. Pasalnya, seluruh pembayaran uang tebusan Amnesti Pajak dilakukan hanya melalui sistem elektronik e-billing pada Bank Persepsi. “Apabila ada oknum pegawai Ditjen Pajak yang meminta imbalan dalam bentuk apapun dalam pelayanan program Amnesti Pajak, maka masyarakat dapat melaporkan ke layanan pengaduan Amnesti Pajak di 1500 200 atau hotline Direktur Jenderal Pajak di 0813 1050 3747,”  ujar Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (10/8).

Adapun tatacara pelaporannya jelasnya masyarakat menginformasikan identitas pegawai termasuk nama dan unit kerja pegawai bersangkutan, dan  Identitas pelapor termasuk nama dan nomor KTP. “Masyarakat diimbau untuk datang langsung ke help desk di KPP atau tempat lain yang disediakan untuk menghindari oknum yang meminta imbalan tertentu dengan menawarkan jasa pengurusan Amnesti Pajak namun tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” terangnya.

Lebih lanjut dia mengimbau masyarakat agar tidak menunggu hingga menjelang akhir periode untuk berpartisipasi dalam program Amnesti Pajak. Hal ini untuk menghindari antrian dan penumpukan di akhir periode pertama Amnesti Pajak tanggal 30 September 2016. “Selanjutnya agar masyarakat selalu berhati-hati dan silahkan melakukan konfirmasi dan melaporkan ke Kantor Wilayah DJP atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau Kring Pajak 1500200 jika memperoleh surat, telepon, atau SMS yang mengatasnamakan Ditjen Pajak,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pemerintah Bentuk PT BII Guna Biayai Infrastruktur

JAKARTA-Kementerian Badan Usaha Milik Negara membentuk perusahaan patungan bernama PT

Konten Porno Dihapus, Pemerintah Batal Blokir WhatsApp

JAKARTA-Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kemenkominfo) memutuskan membatalkan rencana melakukan blokir