Peluang Ekspor Industri Pakaian Jadi Kembali Terbuka

Saturday 30 May 2020, 2 : 32 am
by
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita ke PT. Daehan Global di Brebes, Jumat (29/5).

Kementerian Perindustrian tengah menyusun pedoman selanjutnya mengenai pelaksanaan aktivitas industri dengan mengutamakan penerapan protokol kesehatan, terutama setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai daerah mulai dikurangi.

“Kami akan menyusun pedoman yang dirangkum dari surat-surat edaran Menteri Perindustrian yang sudah dikeluarkan selama pandemi serta berdasarkan keputusan terbaru dari Menteri Kesehatan yang kami lihat sangat komprehensif,” jelasnya.

Kemenperin juga telah mengeluarkan aturan-aturan berupa Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Perusahaan yang masih beroperasi dalam masa PSBB perlu memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) sesuai Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri dalam Masa Kedaruratan Covid-19.

Selanjutnya, perusahaan yang memperoleh IOMKI wajib melaporkan aktivitas kegiatannya serta implementasi protokol kesehatan kepada Kemenperin melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) setiap minggunya yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan yang memiliki IOMKI.

Dalam kunjungan tersebut, Menperin juga meninjau lokasi Kawasan Industri Brebes yang dikelola oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero).

Ia menyampaikan, pemerintah pusat akan terus mengawal investasi agar bisa masuk ke Indonesia, termasuk di sektor farmasi yang saat ini tengah dijajaki.

“Hal ini sejalan dengan target kemandirian sektor kesehatan, baik industri farmasi maupun industri alat kesehatan. Masuknya investor akan meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri dan memberikan nilai tambah bagi industri, serta menyerap tenaga kerja yang juga mendukung pembangunan daerah,” papar Menperin.

Ia menambahkan, dalam memantau kegiatan dan melakukan pembinaan industri khususnya di masa pandemi Covid-19, Kemenperin terus bersinergi dengan pemerintah daerah.

“Dengan dukungan pemda, pengembangan industri nasional bisa lebih cepat, sehingga bisa menjadi ujung tombak dan memberikan kontribusi terbesar terhadap PDB,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Serap Minyak Mentah Lokal, Pertamina Kurangi Impor 35%

JAKARTA–Pertamina (Persero) telah menekan impor minyak mentah hingga turun 35

PDIP Jabar: KH Madinah Calon Walikota Bekasi Potensial

BEKASI-Bursa nama kandidat calon walikota Bekasi yang bakal bertarung di