Pembahasan RUU KKS Harus Libatkan Semua Instansi

Tuesday 13 Aug 2019, 5 : 35 pm

JAKARTA-Kalangan DPR menilai RUU Keamanan dan Ketahana Siber (KKS) masih perlu pendalaman yang komprehensif, karena RUU ini sangat penting sebagai payung hukum bagi institusi TNI, Polri, Kejagung, BIN, BNPT, Kominfo RI, Kemenlu RI, dan lain-lain yang masing-masing mempunyai siber.

“Pentingnya RUU KKS ini agar menjadi payung bagi seluruh instansi negara, maka perlu pendalaman dan melibatkan seluruh pemegang kebijakan. Selain agar tak terjadi tumpang-tindih, juga menjadi payung bagi institusi terkait saat ada ancaman siber di Indonesia,”

Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Evita Nursanty dalam forum legislasi dengan tema “Progres Percepatan Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahana Siber (KKS)? bersama Ketua Lembaga Riset Keamanan Cyber & Komunikasi CISSReC, Pratama Persadha, di Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Seperti kasus pemadaman listrik pada Minggu (4/8/2019) lalu, apakah peristiwa yang diikuti pemutusan jariangan Telkom itu, ada serangan siber atau tidak, tak ada yang tahu.

“Tragisnya lagi, siapa yang harus berada di depan untuk menghadapi kasus itu jika ada serangan siber? Apalagi, kini ada alat elektromagnetic, benda kecil yang bisa mematikan seluruh jaringan listrik,” katanya.

Karena itu lanjut Evita, dalam RUU KKS ini harus diatur siapa yang paling bertanggungjawab ketika ada serangan siber tersebut. Bahkan TV ikut mati, sehingga tidak bisa mengikuti perkembangan berita nasional maupun internasional.

“Apakah TV juga tak punya genset untuk listrik?” tanya Evita.

Perang siber ini sangat membahayakan dan mengancam negara. Dimana perang siber ini dilakukan tanpa harus deklarasi, tapi secara diam-diam bisa menghancurkan negara lain.

Seperti Georgia oleh Rusia, listrik Rusia diserang siber Amerika, Iran – AS saling perang siber, fintech (transaksi teknologi keuangan/TM), yang bisa menguras keuangan negara, dan lain-lain.

“Kalau dengan terorisme lahir BNPT, Narkotika lahir BNN, cyber muncul Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), maka RUU KKS yang terdiri dari 24 pasal ini harus ada badan yang paling bertanggungjawab ketika ada serangan siber tersebut. Apakah BIN, TNI, Kepolisian, dan lain-lain,” imbuhnya.

Pratama sependapat bahwa RUU KKS ini masih perlu pembahasan yang mendalam agar RUU ini mampu menjadi payung hukum seluruh kejahatan siber termasuk media sosial di dalam maupun luar negeri.

“Bayangkan seorang anak bisa mengordinasikan 17 ribu anak dalam kejahatan pornografi, dan perlu kerjasama internasional,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Jokowi: Pembebasan 4 WNI, Hasil Implementasi Pertemuan Trilateral

JAKARTA- Presiden Joko Widodo mengumumkan pembebasan empat Warga Negara Indonesia

PUPR Rampungkan 4 Tower Rusun dan 132 Unit Rusus di Sulawesi Utara

JAKARTA-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus meningkatkan ketersediaan