Pembakaran Bendera HTI, Mahyudin : Ini Negara Hukum, Serahkan Kepolisian

Tuesday 23 Oct 2018, 4 : 05 pm

JAKARTA-Wakil Ketua MPR RI Mahyudin meminta kasus pembakaran bendera HTI oleh anggota Banser di Garut, Jawa Barat, pada Minggu (21/10/2018) lalu itu diproses secara hukum.

“Kita belum tahu, apakah yang dibakar itu bendera HTI. Tapi yang jelas, organisasi HTI itu dilarang dan sudah dibubarkan di Indonesia,” katanya kepada wartawan di di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (23/10/2018).

Karena itu Politisi Golkar itu mengingatkan masyarakat, tidak usah terpancing dengan kasus pembakaran bendera HTI tersebut.

“Kalau memang itu, dianggap sebagai bendera Islam, apa kriterianya?” tanya Mahyudin.

Oleh karena itu, Mahyudi meminta masyarakat agar tenang dan biarkan aparat kepolisian yang menyelesaikan.

“Jadi, biar kepolisian atau pengadilan yang memutuskan. Apakah bendera yang dibakar itu bendera HTI atau bukan. Kalau bukan, apa itu termasuk penistaan agama? Jadi, kita serahkan proses hukum. Inikan negara hukum,” ujarnya.

Dengan demikian dia berharap, masyarakat tidak perlu terpancing dengan kasus tersebut. Apalagi di tahun politik sekarang ini.

“Semua akan digunakan untuk kepentingan politik,” imbuhnya.

Sebelumnya Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas sendiri mengaku siap berhadapan dengan hukum.

Karenanya dia mempersilakan pihak-pihak yang terganggu dengan aksi Banser itu mengadukan ke kepolisian.

“Ini negara hukum. Jika ada yang enggak suka atau terganggu dengan kami, silakan dilaporkan,” tegas Gus Yaqut, Selasa (23/10). ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Presiden Serahkan Barang Pemberian Pengusaha Rusia ke KPK

JAKARTA-Presiden Joko Widodo menyerahkan tiga hadiah atau gratifikasi yang diterimanya

Indeks Saham ke Zona Merah

JAKARTA-Setelah preferensi atas risiko meningkat Rabu malam (23/10) pengumuman laporan