JAKARTA-Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan memperbesar keran impor gula, Bawang putih dan bawang bombay. Alasannya saat ini terjadi kelangkaan dan kenaikan harga bawang putih mencapai lebih dari 60% akibat wabah Corona.
Namun kebijakan ini justru merugikan petani yang memproduksi bawang putih. Sektor pertanian yang menjadi tulang punggung petani menjadi terancam.
Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto beralasan saat ini terjadi kelangkaan dan kenaikan harga bawang putih mencapai lebih dari 60%.
“Kebijakan itu cenderung ugal-ugalan. Karena dapat merugikan petani yang telah bekerja sama dengan importir lokal yang patuh terhadap syarat yang ditetapkan pemerintah,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR, Hasan Aminuddin dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (19/3/2020).
Lebih jauh kebijakan demikian dinilainya akan menggerogoti devisa negara serta dalam masa depan akan merusak upaya swasembada bawang putih Indonesia.
“Semangat di Nawa Cita itu salah satunya membangun kemandirian ekonomi kerakyatan. Indonesia tidak menutup kesempatan Impor karena merupakan bagian dari global supply chain. Namun syarat impor dan kewajiban tanam 5% itu mutlak harus dipenuhi oleh importir siapa pun dia,” katanya.