Pembubaran HTI Berdasarkan Fakta

Wednesday 19 Jul 2017, 1 : 13 pm
photo dok hizbut-tahrir.or.id

JAKARYA-Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) karena dianggap menyimpang dari ideologi Pancasila dan NKRI. “Surat keputusan pencabutan status badan hukum HTI dilakukan berdasarkan data dan fakta,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris dalam keterangan pers di Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2017).

Namun, Freddy tidak menjabarkan data apa saja yang dimiliki pemerintah terkait penyimpangan HTI. Kementerian Hukum dan HAM telah berkoordinasi dengan seluruh instansi di bawah naungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Koordinasi tersebut melahirkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Kemudian, Ditjen AHU menerbitkan Surat Keputusan Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
“Dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI, maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 80A,” ujar Freddy.

Uji materi

HTI sudah mengajukan uji materi Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi. Pendaftaran gugatan dilakukan pada Selasa (18/7/2017) sore, dengan didampingi kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menjelaskan, melalui gugatan tersebut pihaknya bermaksud membatalkan beberapa pasal yang berpotensi multitafsir. Selain itu, lanjut Yusril, terdapat ketidakjelasan mengenai definisi ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Selain langkah uji materi, HTI dan sejumlah ormas Islam lain melobi fraksi di DPR agar menolak Perppu tersebut menjadi UU. Draf perppu sudah diserahkan pemerintah ke DPR. Selanjutnya, akan dibahas oleh 10 fraksi, apakah diterima atau ditolak menjadi UU.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto membantah anggapan bahwa pemerintah bertindak sewenang-wenang dengan Perppu Ormas.

Wiranto menegaskan bahwa ormas yang dibubarkan memiliki kesempatan untuk menggugat keputusan pemerintah tersebut ke pengadilan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pemerintah Racik Strategi Dongkrak PMI Manufaktur Indonesia

JAKARTA-Sejumlah industri pengolahan nonmigas di tanah air sedang mengalami tekanan
BANK OCBC NISP

OCBC NISP Dorong Mahasiswa Jadi Pengusaha

JAKARTA–Bank OCBC NISP berupaya keras mencetak pengusaha-pengusaha muda. Caranya, mendorong