Pembubaran HTI Dinilai Terlalu Berlebihan

Tuesday 9 May 2017, 12 : 40 am
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah bersama M Qodari

JAKARTA-Langkah pemerintah membubarkan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dinilai sebagai tindakan kepanikan dan berlebihan.

Mestinya sebelum membubarkan HTI, harus dikembalikan dulu ke UUD 1945 yang menggariskan bahwa Negara Republik Indonesia tegak berdiri di atas kaidah dan prinsip negara hukum demokratis.

“Di antara syarat mutlak Negara Hukum demokrasi adalah bahwa negara melindungi dan menjamin Hak Asasi Manusia setiap warganya, negara melindungi kebebasan berserikat dan berkumpul, negara melindungi kebebasan menyatakan pendapat dan negara melindungi seluruh tumpah darah Indonesia,” kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Gedung DPR. Senayan Jakarta, Senin (8/5/2017).

Demokrasi lanjut dia, di satu sisi memberikan angin bagi kebebasan manusia untuk mengembangkan diri dan pikiran. Di sisi lain, demokrasi menjaga kebebasan dengan penegakan hukum.

“Dalam demokrasi, pikiran tidak boleh dihukum kecuali jika pikiran itu sudah menjadi sebuah tindakan yang merugikan orang lain dan masuk dalam delik pelanggaran hukum (kriminalitas). Kira-kira seperti itu harusnya negara memandang keberadaan berbagai kelompok masyarakat yang hidup subur di era demokrasi,” pintanya.

Negara kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, harus menjamin pergumulan dan kontestasi ide yang berkembang, bahkan harus mengambil untung dari munculnya ide-ide terbaik dari publik, sebab demokrasi adalah ruang paling beradab bagi segala ide untuk berkontestasi.

Dalam demokrasi, ide dilawan dengan ide, wacana dilawan dengan wacana, dan tak ada ruang bagi kekerasan dan represi. Jika ada pendapat yang dianggap tidak tepat, maka segera kemukakan yang dianggap tepat agar bersanding jadi pilihan, itulah panggung rasional demokrasi.

Terkait kebijakan pemerintah yang telah mengambil tindakan hukum pembubaran HTI, saya kira terlalu berlebihan dan dilandasi kepanikan. Apa yang harus ditakutkan dari sebuah pergumulan ide? Saya juga tidak melihat ada pikiran-pikiran HTI yang berubah menjadi tindakan yang cukup mengancam karena sekali lagi negara tak bisa menghukum ide,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Pemerintah menurut Fahri, harus tetap taat azas melakukan pembubaran ormas dengan tetap mengikuti prosedur hukum yang diatur di dalam UU.

Dalam proses hukum ini pula HTI akan mendapatkan panggung yang adil di hadapan pengadilan untuk menjelaskan berbagai tuduhan yang dialamatkan padanya.

“Prosedurnya pembubaran ormas itu sudah jelas di dalam UU yaitu Menkumham mengajukan ke Kejaksaan berbagai temuan awal pelanggaran yang dilakukan oleh sebuah ormas. Lalu kejaksaan membawanya ke pengadilan, baik penuntut dan tertuntut akan mendapatkan panggung yang adil sebagai warga negara di hadapan pengadilan, dan publik pun akan mendapatkan haknya untuk bisa mendengar secara berimbang,” jelasnya.

Seharusnya semua proses ini dimulai dengan komunikasi yang persuasif sebagaimana diatur dalam UU.

“Tindakan Pemerintah yang saya anggap berlebihan ini harus dikawal agar tidak menjadi preseden yang buruk bagi kebebasan rakyat ke depan. Semua alat bukti dan keterangan harus disampaikan secara terbuka dan transparan. Pembubaran tidak bisa didasarkan oleh selembar keterangan. Untuk itu kita harus menghormati proses hukum yang akan berjalan sampai pengadilan memutuskan,” pungkasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pidato Jokowi Mengeksploitasi ‘Ketidakbersihan’ Prabowo Dari Dugaan Pelanggaran HAM

JAKARTA-Ketua Setara Institute, Hendardi menilai pidato Kenegaraan Presiden Joko Widodo

Benny Sabdo: Pidana Mati Tidak Manusiawi

JAKARTA-Direktur Eksekutif Respublica Political Institute (RPI), Benny Sabdo, mengeritik rencana