JAKARTA-Pemerintah akan melakukan evaluasi secara menyeluruh Paket Deregulasi dari I sampai dengan XII guna mewujudkan target kemudahan berusaha (ease of doing business). Evaluasi itu melibatkan Kadin, HIPMI, para pelaku dunia usaha dan juga regulator. “Kita akan melakukan evaluasi apakah masih ada hambatan (handicap) di berbagai hal yang dilakukan,” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung kepada wartawan usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (9
Menurutnya, ada sejumlah hal yang akan dilakukan terkait evaluasi paket ekonomi ini. Pertama, deregulasi akan tetap dilanjutkan, yang berkaitan dengan ease of doing business, dengan membuat acuan dari negara-negara yang mempunyai ease of doing business dalam peringkat 30 besar. “Karena Bapak Presiden menginginkan penurunan dari ranking 109 menjadi ranking 40. Maka untuk itu harus ada benchmarking. Benchmarking-nya adalah 30 ranking negara-negara dalam ease of doing business tadi,” ungkap Pramono.
Kedua, karena sosialisasi ini dilakukan di DKI Jakarta dan Kota Surabaya, maka apabila dua kota tersebut sudah berhasil dilakukan dengan baik, maka ini akan dilakukan sebagai role model. “Di-copy dan diterapkan di beberapa daerah lainnya. Ini adalah untuk memudahkan bagaimana supaya bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Ketiga, tentunya harus ada persiapan aparatur. Untuk melakukan penyesuaian, dari peraturan-peraturan yang sudah berubah tadi, jangan sampai regulasinya sudah dilakukan, tapi di lapangan belum mengalami perubahan. “Jadi perubahan di lapangan ini menjadi penting. Bapak Presiden telah menjadwalkan akan melakukan pengecekan langsung terutama di Surabaya, di Jakarta,” papar Pramono.
Seskab menambahkan, Presiden juga menginstruksikan kepada Menko Perekonomian Darmin Nasution dan Kepala BKPM Franky Sibarani untuk melakukan monitoring, memantau seluruh proses perbaikan. Apakah sudah sesuai dengan rencana kegiatan yang diadakan. “Jadi dengan harapan itu, mudah-mudahan tingkat kemudahan berusaha kita itu bisa turun dari 109 ke 40,” ujar Mas Pram, panggilan akrab Pramono Anung.
Seskab juga menegaskan, terkait target tingkat kemudahan berusaha itu, dalam Rapat Terbatas tadi ada yang nawar, apakah boleh sampai 50, ndak boleh. “Targetnya adalah 40. Maka untuk benchmarking procedure dilakukan di ranking 1-30,” pungkas Mas Pram