Pemerintah Belum Perhatikan Kehidupan Nelayan

Monday 28 Apr 2014, 8 : 59 pm

JAKARTA-Kebijakan perlindungan dan pemberdayaan nelayan dinilai masih diskriminatif. Buktinya, DPR dan DPD serta pemerintah baru mengesahkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Namun untuk nelayan belum ada. “Hingga kini, belum ada perhatian khusus negara kepada nelayan. Padahal, lautan kita luar biasa, tapi 90% nelayannya hidup di bawah garis kemiskinan,” kata Ketua Umum Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Yussuf Solichien Martadiningrat dalam rapat dengan Komite II DPD, Jakarta, Senin, (28/04/2014).

Menurut Yussuf, pemerintah malah menganaktirikan keberadaan nelayan. Padahal illegal fishing mencapai triliunan. “Terjadi paradoks, wilayah lautan Republik Indonesia kaya raya tapi nelayannya tetap saja miskin,” ucapnya

Sayangnya rezim pemerintahan berikutnya justru mengabaikan nelayan. Padahal, Indonesia merupakan negara maritim yang luas lautannya 5,8 juta km² yang terdiri atas perairan teritorial 12 mil laut dan perairan zona ekonomi eksklusif (ZEE) 200 mil laut. “RUU yang dirumuskan hanya UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, tanpa perlindungan dan pemberdayaan nelayan. Kok lupa, selain negara agraris, kita juga negara maritim.

Dikatakan Yussuf, ketika RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani digulirkan dua tahun lalu, HNSI  memprotes. Kenapa DPR tidak sekaligus RUU perlindungan dan pemberdayaan petani dan nelayan.

Dalam pengantarnya, Ketua Komite II DPD Bambang Susilo (senator asal Kalimantan Timur) menyatakan pihaknya menyusun RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan sebagai usul inisiatif, menyusul RUU Kelautan yang juga usul inisiatif Komite II DPD yang dirampungkan tahun 2011 yang lalu.

Dalam Sidang Paripurna DPD tanggal 6 Maret 2014 yang lalu, Bambang menjelaskan, RUU Kelautan termasuk list Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2014. “RUU Kelautan akan dibahas dalam pola tripartit bersama dua pihak lainnya, yakni Pemerintah atau Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan kementerian/lembaga terkait lainnya serta alat kelengkapan DPR, baik komisi maupun panitia khusus (pansus). “Target penyelesaiannya awal masa sidang yang akan datang,” pungkasnya. (ek)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Bea Cukai Tangguhkan Ekspor 20 Perusahaan

JAKARTA-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengklaim telah menangguhkan

Proyek SPAM Semarang Barat Telan Rp1,15 Triliun, 420 Ribu Warga Terlayani Air Bersih

SEMARANG-Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dan Menteri