Pemerintah Buru Pajak 4000 Perusahan Asing

Friday 12 Apr 2013, 8 : 27 pm

JAKARTA-Kementerian Keuangan mengungkap temuannya ada sekitar 4000 perusahaan asing yang tidak pernah bayar pajak selama tujuh tahun. “Paling tidak ada 4.000 perusahaan joint venture, multinasional company yang selama 7 tahun tidak bayar pajak,” kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Jakarta, Jumat (12/4).

Mantan Dirut Bank Mandiri ini menambahkan lemahnya sistem pengawasan penerimaan pajak dan keterbatasan kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia yang menjadi salah satu alasan lolosnya para wajib pajak tersebut.

Lebih jauh kata Agus lagi, penyebab lainnya yang juga tidak mendukung adalah, regulasinya kurang ketat. Apalagi untuk perusahaan yang selalu mencetak kerugian.

Namun demikian, Agus mengaku terus mencari cara untuk mendapatkan hak negara tersebut. Dalam beberapa kesempatan, menurutnya telah dilakukan konsolidasi dengan beberapa perusahaan, termasuk yang merugi. “Supaya secara tahunan tidak membayar pajak,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berjanji akan semakin memperkuat reformasi sistem administrasi dan penegakan hukum perpajakan secara konsisten terhadap wajib pajak pengemplang pajak dan pihak lainnya yang terlibat. “Agar terjadi keadilan bagi masyarakat dalam membayar pajak untuk membiayai penyelenggaraan kehidupan bernegara demi kemakmuran rakyat Indonesia,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Kismantoro Petrus beberapa waktu lalu

Kismantoro menyatakan hal ini setelah adanya putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Direktorat Jenderal Pajak dalam kasus Asian Agri. MA mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi jaksa penuntut umum dalam kasus pajak Asian Agri Group dengan terdakwa Suwir Laut alias Liu Che Sui alias Atak.

 

Suwir Laut dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan disyaratkan dalam satu tahun sebanyak 14 perusahaan yang tergabung dalam AAG, yang pengisian SPT tahunannya diwakili oleh terdakwa, untuk membayar denda dua kali pajak terutang dengan jumlah total sebesar Rp 2,5 triliun secara tunai.

Kismantoro menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak sangat menghargai putusan tersebut, yang mencerminkan tegaknya keadilan dan kebenaran di Indonesia. Putusan tersebut sangat bermanfaat untuk menciptakan efek jera bagi pengemplang pajak. Hal itu juga semakin meningkatkan pemahaman bahwa pidana pajak tidak hanya diterapkan terhadap wajib pajak, melainkan juga bagi semua pihak yang turut serta melakukan, menganjurkan, atau membantu. “Ditjen Pajak menghargai segala dukungan dari para pihak yang terkait dalam proses hukum, yang pada akhirnya memberikan hukuman yang tegas bagi pelaku tindak pidana di bidang perpajakan,” pungkasnya. **can

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kinerja positif ini tidak lepas dari kerja keras semua pihak dalam upaya melakukan pengendalianpandemi Covid-19 di Indonesia.

Sektor Manufaktur Tetap Tumbuh Saat Dihantam Pandemi

JAKARTA-Industri manufaktur di tanah air masih mencatatkan performa positif pada

Listing Perdana di Pasar Modal RI, BEI Jamin Likuiditas Waran Terstruktur Terjaga

JAKARTA-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai bahwa adanya liquidity provider