Pemerintah Desak Lapindo Bayar Ganti Rugi Rp 781 Miliar

Thursday 4 Dec 2014, 3 : 29 pm
by
Ilustrasi Lapindo

JAKARTA-Pemerintah mendesak PT Minarak Lapindo Jaya untuk secepatnya membayarkan ganti rugi kepada warga korban luapan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur (Jawa Timur).

Jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan sebesar Rp 781 miliar.

“Tentang ganti ruginya sendiri memang masih ada kewajiban pemerintah Rp 300 miliar, kewajiban dari Lapindo Rp 781 miliar,” ujar Seskab Andi Widjajanto usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis, (4/12).

Pada Kamis (4/12), pemerintah menggelar rapat dengan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) untuk membahas jumlah utang PT Lapindo dan pemerintah kepada warga yang terkena dampak lumpur.

Selain itu, rapat tersebut membahas tanggul penahan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, yang jebol sehingga menyebabkan lumpur di kolam penampungan meluber serta mengancam rumah warga.

“Kami sudah rapat untuk penanggulangan lumpur. Karena ada tanggul yang kondisinya sudah kronis kalau tidak ditangani lumpurnya akan meluap dan akan meluas,” jelasnya.

Sejak sepekan lalu, BPLS kata Andi, sudah mulai bekerja untuk memperbaiki tanggul-tanggul yang jebol akibat luapan lumpur.

“Saat ini kendalanya adalah masyarakat sekitar yang ganti ruginya belum dibayarkan. Mereka meminta agar segera diganti dulu sebelum BPLS bekerja. Masyarakat mengizinkan BPLS bekerja,” terangnya.

Presiden kata Andi meminta masalah ganti rugi korban lumpur Lapindo sudah tuntas pada 2015.

“Presiden memerintahkan lakukan apa saja yang bisa dilakukan. Delapan tahun sudah warga Lapindo menunggu, jangan biarkan mereka menunggu lagi. Apalagi secara perhitungan finansial tidak ada alasan PT Lapindo tidak membayar,” kata Andi.

Selain Rp 781 miliar, jelas Seskab, PT Minarak Lapindo Jaya juga masih mempunyai kewajiban membayar utang Rp 500 miliar kepada pengusaha yang terkena dampak bencana tersebut.

“Jadi masih ada utangnya sekitar Rp 1,4 triliun. Itu belum dibayar itu masih ditunggu‎,” ujar Andi.

Adapun pemerintah sendiri, lanjut Seskab, masih mempunyai kewajiban untuk membayar ganti rugi sekitar Rp 300 miliar.

Namun uang tersebut baru bisa dibayarkan bila PT Lapindo juga melakukan hal yang sama. Untuk itu, pemerintah telah menyiapkan dananya sekitar Rp 300 miliar.

“Sekarang kami sedang mencari cara untuk membantu Lapindo supaya juga bisa melaksanakan kewajibannya, misalnya lewat penjualan aset,” katanya.

BPLS ujarnya akan melakukan koordinasi dengan Bappenas untuk mencari cara supaya Lapindo dengan aset yang ada bisa melunasi kewajibannya.

“Supaya Lapindo tidak lepas tangan, tidak lemparkan pada pemerintah karena kami akan desak Lapindo untuk segera lakukan solusi konkrit dengan perhitungkan aset yang ada,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BUMDes Mampu Hidupi Desa Taman Sari Lewat Pariwisata

BANYUWANGI – Desa membangun perekonomian lewat sektor wisata saat ini

Jangan Biarkan Berita Hoax Bertebaran Di Medsos

JAKARTA-Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almarsyhari menegaskan dukungannya