Pemerintah Harus Periksa Keuangan 175 Perusahaan PDAM

Tuesday 9 Apr 2013, 10 : 01 pm
by

JAKARTA – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Dolfie OF Palit mendesak Kementerian Keuangan untuk berinisiatif melakukan audit keuangan terhadap 175 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang menunggak pembayaran utang kepada negara. “Dari 205 perusahaan PDAM ada 85 persen yang pembayaran utangnya macet. Diharapkan ada audit dana SLA (subsidiary loan agreement) itu,” kata Dolfie di Gedung DPR Jakarta, Selasa (9/4).

Menurut Dolfie, pada dasarnya pemerintah tidak bisa serta-merta untuk menghapus utang PDAM yang sedianya berasal dari dana SLA sebagai bantuan sejumlah lembaga keuangan internasional. Pasalnya, lanjut dia, pemanfaatan dana tersebut merupakan komitmen Pemerintah Pusat dengan lembaga-lembaga pemberi bantuan.

“Seharusnya tidak bisa itu (utang PDAM) langsung dihapus, karena ada komitmen Pusat dengan luar negeri,” tegas politisi dari PDI Perjuangan tersebut.

Lebih lanjut Dolfie mengatakan, sebenarnya keberadaan perusahaan PDAM di daerah bukan keinginan Pemerintah Daerah untuk mengelolanya. Sehingga, jelas dia, terkait adanya utang PDAM dan kelemahan keuangan perusahaan akan disikapi secara setengah hari oleh Pemda.

“Sejak awal, tidak ada niat bagi pemerintah di daerah terhadap proyek PDAM, makanya persoalan keuangan perusahaan dianggap bukan sebagai tanggung jawab Daerah,” tutur Dolfie.

Namun demikian dalam rapatnya dengan pemerintah, Banggar DPR menyetujui penghapusan bersyarat piutang negara di lima Perusahaan PDAM yang mencapai Rp1,04 triliun. Keputusan ini disampaikan Ketua Banggar DPR, Ahmadi Noor Supit saat memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo di Gedung Parlemen Jakarta, Selasa (9/4).

“Pada rapat ini kami memutuskan untuk menyetujui penghapusan utang lima perusahaan PDAM kepada negara,” kata Ahmadi.

Sebelumnya, Agus Marto memaparkan, dengan penghapusan utang PDAM tersebut diharapkan hal ini bisa mengurangi beban keuangan PDAM dan bisa meningkatkan kinerja perusahaan melalui pencapaian target business plan. “Karena utang-utang PDAM tersebut di atas Rp100 miliar, maka penghapusannya harus mendapatkan persetujuan DPR,” ujarnya.

Menurut dia, setelah melewati tahapan penghapusan utang bersyarat tersebut, PDAM bisa mutlak mendapatkan penghapusan utang dalam rentang dua tahun ke depan. “Setelah dua tahun, penghapusannya bisa mutlak, jika perusahaan dinilai mampu mencapai target business plan,” ucap Agus Marto.

Lebih lanjut Agus Marto merincikan, utang lima PDAM kepada negara tersebut masing-masing adalah, PDAM Kota Semarang senilai Rp238,14 miliar, PDAM Kabupaten Tangerang Rp272,51 miliar, PDAM Kota Bandung Rp252,73 miliar, PDAM Kota Palembang Rp160,16 miliar dan PDAM Kota Makassar sebesar Rp121,3 miliar.

Dari 205 debitur PDAM, kata Menkeu, ada 175 perusahaan yang menunggak. Sejauh ini, lanjut dia, penghapusan utang PDAM yang hanya melalui persetujuan presiden sebanyak 58 perusahaan dan 25 di antaranya sudah disetujui. Penghapusan yang hanya memerlukan persetujuan Menkeu sebanyak 97 PDAM yang 39 di antaranya telah disetujui. “Lima PDAM dengan KSO (kerja sama operasi) tidak mendapatkan penghapusan dan sepuluh PDAM lainnya menyelesaikan piutang negara tanpa melalui skema penghapusan,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Terbatasnya Konsumsi Pemerintah Menghambat Pertumbuhan Ekonomi

JAKARTA-Pertumbuhan ekonomi Indonesia secara tahunan tercatat sebesar 5,01%, mengalami perlambatan

Dihadiri Capres Mahfud MD dan Said Abdullah, Masyarakat Madura Gelar Shalawat Untuk Keselamatan Bangsa

SUMENEP-Masyarakat Madura menggelar kegiatan zikir, sholawat dan doa bersama untuk