Pemerintah Izinkan Modal Asing di Penangkaran Satwa Liar

Monday 5 May 2014, 8 : 09 pm
by

JAKARTA-Pemerintah membuka peluang bagi penanaman modal asing di berbagai bidang usaha sektor Kehutanan, Kelautan dan Perikanan di Indonesia. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 23 April 2014.

Dalam lampiran 2 Perpres itu disebutkan sejumlah bidang usaha sektor Kehutanan yang masuk kategori dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi; Kemitraan; Kepemilikan Modal Asing; Perizinan Khusus, Modal Dalam Negeri 100%; Kepemilikan modal asing serta lokasi; Perizinan khusus dan kepemilikan modal asing; Modal dalam negeri 100% dan perizinan khusus; dan Persyaratan kepemilikan modal asing dan/atau lokasi bagi penanam modal dari negara-negara ASEAN.

Bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi adalah: penangkapan dan peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dari habibat alam kecuali reptil (Ular, Biawak, Kura-Kura, Labi-Labi dan Buaya); pengusahaan hutan tanaman lainnya (Aren, Kemiri, Biji Asam, Bahan Baku Arang, Kayu Manis); Industri Primer Pengolah Hasil Hutan bukan Kayu lainnya (Getah Pinus, Bambu); pengusahaan sarang burung Walet di alam; industri kayu gergajian (kapasitas 2000M3/tahun); dan industri primer pengolahan Rotan.

Adapun bidang usaha yang diizinkan untuk kemitraan adalah: pengusahaan Rotan; pengusahaan Getah Pinus; pengusahaan Bambu; pengusahaan Damar; pengusahaan Gaharu; pengusahaan Shellak, tanaman pangan alternatif (sagu), getah-getahan, dan perlebahan.

Sedangkan bidang usaha sektor kehutaan yang diizinkan untuk penanaman modal asing adalah: pengusahaan perburuan di Taman buru dan Blok Buru (maksimal 49%); penangkaran Sat Liar dan Tumbuhan dan Penangkaran/Budidaya Koral di luar Kawasan Konservasi (maksimal 49%); dan pengusahaan Pariwisata Alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan dan jasa ekowisata di dalam kawasan Hutan (wisata tirta, wisata petualngan alam, wisata gua, dan wisata minat usaha lainnya) dengan modal asing maksimal 51%.

Sementara bidang usaha sektor kehutanan yang diizinkan perizinan khusus adalah: penangkapan dan peredaran reptil (ular, biawak, kura-kura, labi-labi dan buaya) dari habitat alam (rekomendasi Menteri Kehutanan); pengembangan teknologi pemanfaatan genetik tumbuhan dan satwa liar; pemanfaatan (pengambilan dan peredaran) koral/karang hias dari alam untuk akuarium, koral/karang untuk koral mati dari hasil transplantasi); industri kayu gergajian dengan kapasitas produksi di atas 2000M3/tahun, kayu lapih, dan industri serpih kayu.

Adapun bidang usaha sektor kehutananyang modalnya harus 100% dalam negeri adalah: usaha pemanfaatan hasil hutan kayu ada hutan alam; pengadaan dan peredaran benih dan bibit tanaman; dan usaha pemanfaatan jasa lingkungan air di kawasan hutan.

Sektor Kelautan dan Perikanan

Bidang usaha sektor kelautan dan perikanan yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi adalah: perikanan tangkap dengan menggunakan kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 30 GT di wilayah perairan sampai dengan 12 mil; dan usaha pengolahan hasil perikanan yang dialkukan secara terpadu dengan penangkapan ikan di perairan umum.

Adapun bidang usaha sektor kelautan dan perikanan yang dibuka dengan kemitraan adalah: pembesan ikan (ikan laut, ikan air payau, dan ikan air tawar); pembenihan ikan ; usaha pengolahan hasil perikanan (penggaraman/pengeringan ikan dan biota perikanan lainnya); dan Usaha Pengolahan Hasil Perikanan (Upi) peragian, farmentasi, pereduksian/pengekstasian, pengolahan surimi, dan jelly ikan).

Sementara bidang usaha sektor kelautan dan perikanan yang dibuka dengan persyaratan khusus adalah: usaha perikanan tangkap menggunakan kapal penangkap ikan berukuran 100 GT dan/atau lebih besar di wilayah penangkaran ZEEI; usaha perikanan tangkap dengan menggunakan kapal penangkap ikan berukuran 100 GT dan/atau lebih besar di wilayah penagkapan ikan laut; usaha perikanan tangkap dengan menggunakan kapal penangkap ikan berukuran di atas 30 GT, di wilayah perairan 12 Mil; pemanfaatan (pengambilan) dan peredaran koral/karang hias dari alam untuk akuarium; dan pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Teten Optimis Belanja Produk Lokal Pemerintah Capai Rp500 Triliun

JAKARTA-Belanja produk lokal yang dihasilkan para pelaku UMKM dan koperasi

Deflasi Februari 0,36%, Tertinggi Sejak 1986

JAKARTA-Perkembangan harga komoditas selama Februari 2015 secara umum memperlihatkan penurunan