Pemerintah Luncurkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IX

Wednesday 27 Jan 2016, 7 : 38 pm
by
Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution, didampingi Seskab, Mendag dan Mentan, mengumumkan Paket Kebijakan IX di Kantor Presiden, Rabu (27/1).

JAKARTA-Pemerintah meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi jilid IX guna mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus mencapai rasio elektrifikasi hingga 97,2% pada tahun 2019. Paket ekonomi ini akan fokus pada upaya mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan aturan baru tentang kebijakan tentang pasokan ternak dan/atau produk hewan dalam hal tertentu.

Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, sampai tahun 2015, kapasitas listrik terpasang di Indonesia mencapai 53 GW dengan energi terjual mencapai 220 TWH. Rasio elektrifikasi saat ini sebesar 87,5%. “Untuk mencapai rasio elektrifikasi hingga 97,2% pada 2019, diperlukan pertumbuhan pembangunan infrastruktur  ketenagalistrikan sekitar 8,8% per tahun. Ini berdasarkan proyeksi pertumbuhan ekonomi 6% per tahun dengan asumsi elastisitas 1,2,” kata Darmin kepada wartawan saat peluncuran Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IX, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/1)

Untuk mengejar target tersebut, lanjutnya, diperlukan kebijakan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berupa penugasan kepada  PT PLN (Persero). Dengan adanya Peraturan Presiden untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang menjadi bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi IX, PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. “Pemerintah akan mendukung berbagai langkah PLN seperti menjamin penyediaan energi primer, kebutuhan pendanaan dalam bentuk PMN dll. Juga fasilitas pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT), penyederhanaan perizinan melalui PTSP, penyelesaian konflik tata ruang, penyediaan tanah serta penyelesaian masalah hukum, serta pembentukan badan usaha tersendiri yang menjadi mitra PLN dalam penyediaan listrik,” papar Darmin.

Namun, lanjut Darmin, PLN juga wajib mengutamakan penggunaan barang/jasa dalam negeri melalui proses pengadaan yang inovatif, misalnya pengadaan secara openbook, pemberian preferensi harga kepada penyedia barang / jasa dengan  tingkat kandungan dalam negeri yang tinggi, serta penerapan pengadaan yang memungkinkan pabrikan-pabrikan dalam negeri menyediakan komponen untuk sistem pembangkit listrik.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Gegara Covid-19, 162 PPS Tangsel Batal Dilantik

TANGERANG-Sebanyak 162 Panitia Pemilihan Suara (PPS) Kota Tangerang Selatan, untuk

Utang Indonesia Kembali Meningkat di Triwulan II-2014

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) mencatat posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia