Pemerintah Makin Gencar Berantas Impor Ilegal

Monday 16 Nov 2015, 5 : 11 pm
by

JAKARTA-Pemerintahan menabuh genderang perang terhadap segala bentuk penyelundupan, termasuk impor ilegal. Penegasan ini sebagai peringatan kepada para pelaku usaha, baik produsen, importir, termasuk distributor dan subdistributor serta para pedagang. “Barang penyelundupan, impor ilegal harus diberantas. Barang-barang yang tak berlabel bahasa Indonesia dan tak punya Standar Nasional Indonesia (SN) juga harus diberantas,” tegas Direktur Jenderal (Dirjen) Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK), Kementrian Perdagangan (Kemendag) Widodo dalam sosialisasi  Permendag No. 73/M-DAG/PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia Pada Barang di Aula Museum Bank Mandiri, Kota Tua Jakarta, Senin (16/11).

Menurutnya, kebijakan pemberantasan barang-barang haram ini sesuai dengan mandat Presiden Joko Widodo. Hal ini merupakan upaya melindungi konsumen serta menjaga pasar dan industri dalam negeri.

Kegiatan ini merupakan roadshow Ditjen SPK untuk menyosialisasikan Permendag 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag No. 14/M-DAG/PER/3/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan SNI Wajib Terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkandan Permendag 73 Tahun 2015 tentang tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia Pada Barang. Sosialisasi serupa sudah dilaksanakan di Plasa Kenari, LTC Glodok, dan Mangga Dua Square.

Produk-produk mainan anak-anak bahkan telah diwajibkan SNI-nya sejak 2013 silam. Sementara pakaian bayi SNI diberlakukan wajib per Mei 2014. Pengawasan diarahkan ke penggunaan SNI wajib dan label berbahasa Indonesia. “Tidak hanya SNI, pencantuman label berbahasa Indonesia juga kami awasi,” jelasnya.

Saat ini, ujarnya, pelaku usaha yang memperdagangkan barang wajib mengetahui identitas pemasok barang yang diperdagangkan. Identitas minimal yang harus dimiliki, antara lain nama dan alamat lengkap produsen, importir, distributor, subdistributor, atau pemasok.

Lebih lanjut, Kemendag melakukan deregulasi terkait dengan pengawasan barang SNI wajib dan label berbahasa Indonesia. Melalui Permendag No. 72/M-DAG/PER/9/2015, Surat Pendaftaran Barang (SPB) dihapuskan, tetapi Nomor Pendaftaran Barang (NPB) wajib dimiliki oleh importir produk SNI yang diberlakukan wajib dan berlaku sesuai dengan masa berlaku Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI.

Di samping itu, Kemendag juga melakukan deregulasi terkait dengan peraturan kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia pada barang. Melalui Permendag No. 73/MDAG/PER/9/2015 tidak lagi pada saat barang memasuki daerah pabean Indonesia, tetapi pada saat barang diperdagangkan di pasar dalam negeri sudah wajib berlabel dalam bahasa Indonesia.

Selain itu, Widodo menambahkan, kewajiban mencantumkan label dalam bahasa Indonesia selain bagi importir atau produsen juga diwajibkan bagi pedagang pengumpul, jika diperdagangkan dengan mencantumkan merek milik pedagang pengumpul.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BI Rate Tetap 7,50% , Kebijakan Makroprudensial Dilonggarkan

JAKARTA-Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan

DPR Dorong Kemudahan Standardisasi Produk UMKM

JAKARTA-Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mendorong Badan Standarisasi