Pemerintah Penghambat Utama RUU Masyarakat Adat

Monday 9 Dec 2019, 7 : 25 pm
by
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)

JAKARTA-Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat gagal disahkan karena ketidakseriusan pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut selama dua periode terakhir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bahkan hingga kini Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) tidak pernah melihat Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari pemerintah untuk RUU tersebut.

Padahal pada rapat kerja yang dilaksanakan antara Badan Legislatif (Baleg) DPR dan Pemerintah pada 19 Juli 2019 telah disepakati bahwa pembahasan mengenai RUU tentang Masyarakat Adat sampai tiga kali masa persidangan. Namun hingga akhir periode DPR 2014-2019 RUU ini gagal disahkan menjadi undang-undang.

AMAN menyampaikan hal tersebut dalam Konferensi Pers “Menjelang 100 Hari Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf; Bagaimana Nasib Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat?” yang digelar di Jakarta, Senin (9/12). Hadir sebagai pembicara yaitu Sekretaris Jendral Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi; Rahma Mary dari YLBHI; Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Prof. Maria Soemardjono; dan Anggota DPR Fraksi Nasdem Sulaeman L. Hamzah salah satu anggota pengusul RUU Masyarakat Adat.

Hingga kini RUU tentang Masyarakat Adat terkatung-katung. Aturan itu tak juga naik jadi UU meski telah digodok selama dua periode pemerintahan, era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono hingga Joko Widodo-Jusuf Kalla. RUU Masyarakat Hukum Adat pertama kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) DPR RI pada 2013, 2014, dan Prolegnas Prioritas 2019.

Kehadiran UU Masyarakat Adat sangat penting untuk masyarakat dan pemerintah. UU tersebut akan menjadi solusi untuk mengatasi persoalan-persoalan hak masyarakat adat, serta untuk menjawab berbagai tantangan pengakuan, perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat adat gagal ditetapkan dengan berbagai argumentasi dari pemerintah.

Rukka Sombolinggi mengatakan keberadaan UU Masyarakat Adat merupakan hal yang fundamental untuk perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional masyarakat adat.

“Memang benar bahwa saat ini telah banyak peraturan perundangan-perundangan yang mengatur keberadaan masyarakat adat, tetapi keberadaan peraturan perundang-undangan yang sektoral tersebut justru mengakibatkan masyarakat adat kesulitan untuk mendapatkan hak-hak tradisionalnya, karena dalam prakteknya UU tersebut saling tumpang-tindih dan menyandera pengakuan, perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat adat”, kata Rukka.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Usman Hamid: Selamatkan Demokrasi, Lawan Dinasti

JAKARTA-Aktivis HAM Usman Hamid mengungkapkan Panggung Rakyat bertema Bongkar menunjukan
ARSJAD RASJID

Arsjad Rasjid Jabat Ketum Kadin Indonesia Lagi

JAKARTA–Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia secara resmi mengumumkan Arsjad