Pemerintah Penghambat Utama RUU Masyarakat Adat

Monday 9 Dec 2019, 7 : 25 pm
by
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)

Menurut Rahma Mary, peraturan Perundang-undangan terkait Masyarakat Adat yang sudah ada sekarang posisinya tumpang tindih dan saling menyandera, belum mampu menjawab kebutuhan Masyarakat Adat bahkan menjadi penyebab utama pengabaian dan kekerasan terhadap Masyarakat Adat.

Menurut Sulaeman L. Hamzah, Partai NasDem berkomitmen untuk terus mengawal dan memperjuangkan terbentuknya UU Masyarakat Hukum Adat sesegera mungkin, hal tersebut tercemin pada Daftar Judul Rancangan Undang-Undang Prolegnas Prioritas Tahun 2020 yang diusulkan oleh Fraksi Partai NasDem dimana RUU Masyarakat Hukum Adat masuk dalam daftar dengan nomor urut 2.

“Partai NasDem juga akan terus mengawal dan memperjuangkan proses legislasi RUU Masyarakat Hukum Adat yang sudah ditetapkan sebagai RUU yang masuk dalam Daftar Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2020 dengan nomor urut 33 berdasarkan Rapat Pengambilan Keputusan atas hasil Penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 Badan Legislasi yang dilaksanakan pada tanggal 05 Desember 2019 untuk dapat segera dibahas. Pada program legsilasi nasional tahun 2020, fraksi Nasdem bersama fraksi PKB dan PDIP sebagai pengusul dari RUU Masyarakat Adat ” tambah Sulaeman.

Prof. Maria Soemardjono berpendapat bahwa pengakuan masyarakat adat bukan syarat untuk menentukan eksistensi masyarakat adat beserta ulayatnya. Pengakuan Negara terhadap kesatuan masyarakat adat itu bersifat declaratoir.

Artinya, menyatakan sesuatu yang sudah ada. Upaya untuk menuntaskan pengakuan tersebut dapat dilakukan atas inisiatif masyarakat adat sendiri dan/ atau inisiatif Pemda. Untuk memastikan tentang subjek hak ulayat, ditempuh proses sosio-anthropologis yang berujung pada penetapan yang bersifat yuridis.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Laba Bersih BRI Capai Rp11,72 Triliun

JAKARTA-PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menegaskan laba bersih pada

Dishub Tangsel Siap Sosialisasikan Penghapusan Syarat Swab Antigen dan PCR

TANGERANG-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), memastikan akan segera