Pemerintah Penghambat Utama RUU Masyarakat Adat

Monday 9 Dec 2019, 7 : 25 pm
by
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)

Deklarasi tentang masyarakat adat tertentu (subjek hak ulayat) dan objek hak ulayat (seluruh wilayah masyarakat adat disertai dengan letak, luas, dan batas-batasnya) dituangkan dalam Keputusan Kepala Daerah yang dilampiri dengan peta wilayah masyarakat adat. Proses ini berlaku terhadap hak ulayat yang beraspek publik sekaligus privat.

Kepastian hukum terkait keberadaan objek hak ulayat dalam suatu wilayah masyarakat adat dinyatakan dalam peta dasar pendaftaran tanah dengan membubuhkan suatu tanda kartografi dan apabila memungkinkan menggambarkan batas-batas serta mencatanya dalam daftar tanah.

“Dengan kata lain, tidak diterbitkan sertifikat di atas hak ulayat yang kewenangannya beraspek publik sekaligus privat. Juga terhadap hak ulayat yang kewenangannya beraspek privat semata, tidak diperlukan suatu penetapan. Penuntasan administrasi pengakuannya dalam bentuk sertifikat tanah (milik) bersama.” kata Maria.

Sejak lebih dari 20 tahun lalu masyarakat adat dan organisasi-organisasi masyarakat sipil yang bekerja dan memiliki kepedulian terhadap masyarakat adat telah melayangkan tuntutan yang dilakukan secara sporadis agar negara segera melakukan langkah-langkah pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat di Indonesia. Pelindungan, Penghormatan dan Pemenuhan merupakan prinsip HAM yang kewajiban untuk melaksanakannya diletakkan pada negara. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) Pasal 18B ayat (2) yang menyatakan:

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang” jelas tertulis bahwa Negara secara konstitusi mengakui keberadaan masyarakat adat dan hak tradisional yang melekat.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Mahfud: Jangan Terapkan UU ITE Pada Perang Opini

JAKARTA-Aksi damai 411 dan 212 masih ternyata menyisakan masalah. Alasannya

Indonesia Sumbang 58 % Tenaga Kerja Konstruksi Asing di Malaysia

JAKARTA-Jumlah tenaga asal Indonesia yang berkerja disektor konstruksi di Malaysia