Berdasarkan penelitan proposal tersebut apabila disetujui, Karo KLI jelaskan bank peserta mengajukan penempatan dana kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kemenkeu meminta hasil penelitian OJK mengenai status kesehatan bank pelaksana, jumlah surat berharga yang belum direpokan dan data restrukturisasi bank pelaksana yang telah dilakukan,” tambahnya.
Kemenkeu, sambungnya, menempatkan dana kepada bank peserta berdasarkan hasil penelitian OJK dan proposal dari bank peserta yang memenuhi persyaratan dalam PP 23/2020 Pasal 11 (4).
Selanjutnya, bank peserta atau SPV yang ditunjuk oleh bank peserta melakukan penyaluran dana kepada bank pelaksana sesuai dengan proposal yang disetujui. Bank pelaksana menggunakan dana dari bank peserta untuk menunjang kebutuhan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan pemberian modal kerja.
“LPS menjamin dana pemerintah yang ditempatkan di bank peserta,” terang Rahayu.
Dalam hal bank pelaksana tidak dapat memenuhi kewajiban pada saat jatuh tempo, sambung Karo KLI, BI dapat mendebit rekening giro bank pelaksana untuk pembayaran kembali kepada bank peserta.
“BPKP, OJK dan LPS melakukan pengawasan terhadap bank peserta dan bank pelaksana. Pemerintah pada saat ini sedang menyusun detil program PEN dan peraturan-peraturan teknis terkait sesuai dengan ketentuan PP 23/2020,” pungkasnya