JAKARTA-Kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang overload di seluruh Indonesia menunjukkan lemahnya pemerintah dalam mengatasi masalah kejahatan. Pemerintah dinilai lebih mengandalkan penjara untuk membina masyarakat daripada melakukan upaya pencegahan. “Kalau LP makin penuh, itu bukti pemerintah malas melakukan tindakan untuk mengantisipasi dan mengatasi dunia kejahatan,” kata Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin di Jakarta, Senin (22/7).
Lebih jauh kata Dosen Universitas Indonusa Esa Unggul ini, paradigma penjara lebih cenderung pada aspek kekejaman. Sehingga dengan kekejaman ini diharapkan akan muncul efek jera. “Negara lebih menyerahkan kepada penjara dari pada memperbaiki kehidupan di masyarakat,” ucapnya
Menurut Irman, desakan sejumlah pejabat terkait membludaknya jumlah narapidana malah disikapi pemerintah dengan menambah dan membangun LP ataupun memperluasnya. Dan, yang lebih konyol kalau jumlah narapidana yang terus membludak itu disikapi pemerintah dengan menambah jumlah LP ataupun mempeuasnya.
Bahkan, kata Irman, yang lebih konyol lagi diikutinya dengan pembangunan sejumlah LP hingga tingkat kecamatan. “Negara gagal membuat perbaikan kondisi masyarakat, dan yang terjadi adalah semakin merajalelanya berbagai jenis kejahatan,” ujarnya.
Namun Irman sepakat model pembangunan Lapas harus lebih modern dan konstitusional. Sistem penanganan narapidana harus lebih bagus dan manusiawi. Kalau perbaikan kondisi negara terjadi, maka tingkat kejahatan idealnya akan semakin berkurang. “Jadi, semakin sedikit yang harus mendekam di LP,” ucapnya
Wakil Ketua MPR Ahmad Farhan Hamid berharap hukuman bagi narapidan tetap harus memenuhi keadilan masyarakat dengan memberi efek jera bagi koruptor, teroris, narkoba, dan pelaku yang lainnya. Hanya saja, efek jera itu tak harus menutup remisi melalui PP No.99/2013 yang diterbitkan oleh Kemenkum dan HAM, melainkan tambahan hukum yang diputuskan oleh pengadilan. “Efek jera bagi Napi itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Itu penting. Tapi, bukan dengan menutup remisi bagi koruptor, teroris, narkoba, dan tindak kejahatan yang lain,” imbuhnya.
Yang terpenting lagi, kata Farhan, bagaimana LP membuat para napi itu lebih bermartabat setelah selesai menjalani hukuman. “Cara menangani narapidana harus sesuai dengan konstitusi, yakni Pembukaan UUD 1945 bahwa negara melindungi segenap warga negara,” ujarnya. **can