Pemerintah Tak Serius Atasi Kejahatan

Monday 22 Jul 2013, 8 : 08 pm

JAKARTA-Kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang overload di seluruh Indonesia menunjukkan lemahnya  pemerintah dalam mengatasi masalah  kejahatan. Pemerintah dinilai lebih mengandalkan  penjara untuk membina masyarakat daripada melakukan upaya pencegahan. “Kalau LP makin penuh, itu bukti pemerintah malas melakukan tindakan untuk mengantisipasi dan mengatasi  dunia kejahatan,”  kata Pakar Hukum Tata Negara,  Irman Putra Sidin  di Jakarta, Senin (22/7).

Lebih jauh kata Dosen Universitas Indonusa Esa Unggul ini, paradigma penjara lebih cenderung pada aspek kekejaman. Sehingga dengan kekejaman ini diharapkan akan muncul efek jera. “Negara lebih menyerahkan kepada penjara dari pada memperbaiki kehidupan di masyarakat,” ucapnya

Menurut Irman, desakan  sejumlah pejabat terkait membludaknya jumlah narapidana malah  disikapi pemerintah dengan menambah dan membangun  LP ataupun memperluasnya. Dan, yang lebih konyol kalau jumlah narapidana yang terus membludak itu  disikapi pemerintah dengan menambah jumlah LP ataupun mempeuasnya.

Bahkan, kata Irman, yang lebih konyol lagi diikutinya dengan  pembangunan sejumlah LP hingga tingkat kecamatan. “Negara gagal membuat perbaikan kondisi masyarakat, dan yang terjadi adalah semakin merajalelanya berbagai jenis kejahatan,” ujarnya.

Namun Irman sepakat model pembangunan Lapas harus lebih modern dan konstitusional. Sistem penanganan narapidana harus lebih bagus dan manusiawi. Kalau perbaikan kondisi negara terjadi, maka tingkat kejahatan idealnya akan semakin berkurang. “Jadi, semakin sedikit yang harus mendekam di LP,” ucapnya

Wakil Ketua MPR Ahmad Farhan Hamid berharap hukuman bagi narapidan  tetap harus memenuhi keadilan masyarakat dengan memberi efek jera bagi koruptor, teroris, narkoba, dan pelaku yang lainnya. Hanya saja, efek jera itu tak harus menutup remisi melalui PP No.99/2013 yang diterbitkan oleh Kemenkum dan HAM, melainkan tambahan hukum yang diputuskan oleh pengadilan. “Efek jera bagi Napi itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Itu penting. Tapi, bukan dengan menutup remisi bagi koruptor, teroris, narkoba, dan tindak kejahatan yang lain,” imbuhnya.

Yang terpenting lagi, kata Farhan, bagaimana LP membuat para napi itu lebih bermartabat setelah selesai menjalani hukuman. “Cara menangani narapidana harus sesuai dengan konstitusi, yakni Pembukaan UUD 1945 bahwa negara melindungi segenap warga negara,” ujarnya. **can

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pertamina Tekankan Semangat Profitable Downstream

JAKARTA-PT Pertamina (Persero) bertekad untuk tetap mempertahankan peran dan posisinya

Warga Antusias Ikuti PSU di Tangsel

TANGERANG-Proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS)