Pemerintah Umumkan 17 Bank Penerima Setoran BPIH 2014

Tuesday 10 Jun 2014, 9 : 09 pm
by

JAKARTA-Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan nama 17 bank nasional yang dinyatakan sebagai Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji  (BPIH) Tahun 2014. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Abdul Djamil menyebutkan, 6 (enam) dari 17 BPS BPIH 2014 itu adalah bank umum syariah, yaitu Bank Mandiri Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, Bank BNI Syariah, Bank BRI Syariah, dan Bank Panin Syariah. Adapun 11 bank lainnya adalah bank umum nasional yang mempunyai layanan syariah, yaitu: Bank BTN;  Bank Permata; Bank CIMB-Niaga; Bank Sumut; Bank DKI; Bank Jateng; Bank Jatim; Bank Kepri; Bank Sumselbabel; Bank Nagari; dan Bank Aceh. “Empat BPS yang menerima setoran BPIH tahun ini merupakan bank pengganti beberapa bank yang sudah tidak lagi menjadi BPS-BPIH, yaitu BNI Syariah, Bank Mega Syariah, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Muamalat,” kata Abdul Djamil kepada wartawan di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (9/6).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menko Kesra Agung Laksono selaku Menteri Agama Ad Interim telah menandatangani Peraturan Menteri Agama (PMA) yang mengatur pembayaran Biaya Penyelengagraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler Tahun 1435H/2014M.

Dalam PMA itu disebutkan beberapa ketentuan terkait pembayaran BPIH Reguler 1435H/2014M, yaitu: Pertama, pembayaran BPIH akan dimulai pada 11 Juni sampai 9 Juli 2014; Kedua, jika sampai tanggal 9 Juli 2014, kuota jamaah haji tidak terpenuhi, pembayaran BPIH akan diperpanjang dari tanggal 14 – 17 Juli 2014; Ketiga, jika sampai 18 Juli 2014 kuota jamaah haji tidak terpenuhi, pembayaran BPIH akan diperpanjang lagi 21 – 24 Juli 2014; dan  Keempat, jika sampai 24 Juli 2014 kuota jamaah haji tidak terpenuhi, maka sisa kuota haji dikembalikan ke masing-masing provinsi dan atau kabupaten/kota untuk diisi sesuai dengan nomor  urut porsi berikutnya sampai dengan sepuluh hari kerja sebelum pemberangkatan kloter pertama. “Pembayaran BPIH disetorkan kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH,” bunyi Peraturan Menteri Agama itu.

Adapun besaran BPIH masing-masing debarkasi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2014 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1435H/2014M. Dibandingkan dengan BPIH tahun 1434H/2013M, besaran rata-rata BPIH Tahun 1435H/2014M ini mengalami penurunan sebesar 308,52 dollar AS dari semula 3.527 dollar AS menjadi 3.218,48 dollar AS.

BPS Pengganti

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag, Abdul Djamil mengatakan, jumlah bank yang ditetapkan sebagai BPS BPIH 2014 lebih sedikit dibanding jumlah bank yang sebelumnya telah menjadi BPS-BPIH. Akibatnya, pada pelunasan tahun ini, ada beberapa bank yang awalnya melayani setoran BPIH, sudah tidak lagi menjadi BPS-BPIH.

Menurut Abdul Djamil, jamaah haji yang membayar BPIH pada beberapa bank yang sekarang sudah tidak lagi menjadi BPS-BPIH, dapat melakukan pelunasan pada BPS pengganti.

Ia menyebutkan, BNI Syariah akan melayani pelunasan jamaah haji yang sebelumnya menyetorkan BPIH di Bank Jabar Banten, Bank Jabar Banten Syariah, Bank Pembangunan Daerah (BPD) DI Yogyakarta (DIY).

Bank Mega Syariah akan melayani pelunasan jamaah haji yang sebelumnya menyetorkan BPIH di Bank Bukopin. Bank Syariah Mandiri akan melayani pelunasan jamaah haji yang sebelumnya menyetorkan BPIH di BPD Kalsel, BPD Kaltim, dan BPD NTB. Sedangkan Bank Muamalat akan melayani pelunasan jamaah haji yang sebelumnya menyetorkan BPIH ke BPD Sulselbar dan BPD Sultra.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

DPD-BPK Tindaklanjuti Penyimpangan Dana Transfer

JAKARTA-Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sepakat

Biaya Pelayaran Perintis Pelni Ditanggung APBN

JAKARTA-Presiden Joko Widodo serius mengurangi daerah tertinggal, terpencil dan terisolasi