Pemkab Malang Batasi Investor Gunakan Lahan Basah

Tuesday 10 Jun 2014, 7 : 18 pm

MALANG-Pemerintah Kabupaten Malang menahan sejumlah investor yang masuk ke wilayahnya, terutama yang “menguras” pemanfataan lahan-lahan pertanian. “Pemkab bakal membendung tanah yang masuk aktegori S1 (lahan basah) untuk kebutuhan perumahan dan lainnya,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Abdul Malik, di sela-sela Penas KTNA, Malang, Selasa, (10/06/2014).

Kebijakan ini, kata Malik, demi menghambat derasnya konversi lahan pertanian menjadi kawasan industri dan lainnya. Sehingga produksi pertanian tidak berkurang. “Investor hanya diperbolehkan untuk memanfatkan lahan kering atau tegalan,” ujarnya

Menurut Malik, tanah yang masuk kategori S1 dilarang keras untuk dimanfaatkan menjadi perumahan maupun kawasan industri. “Dengan begitu maka upaya pemkab menjaga ketahanan pangan di wilayahnya tetap terjaga,” tambahnya.

Selain itiu, lanjut Malik, untuk menjaga ketahanan pangan, maka Pemkab Malang memperluas jaringan irigasi. Tujuannya agar panen bisa mencapai dua sampai tiga kali setiap tahun. Dengan begitu potensi ketahanan pangan bisa terjaga dengan baik. “Bahkan saat ini mampu menekan konversi tanah basah ke kering hanya sebesar 3,5%-4% per tahun guna menjaga ketahanan pangan,”

Diakui Malik, kecilnya tingkat peralihan tanah basah tersebut membuat Kabupaten Malang menjadi salah satu lumbung padi di Jawa Timur. “Kabupaten Malang merupakan satu dari enam wilayah di Jawa Timur yang menjadi bumi pangan. Setiap tahun Kabupaten Malang surplus padi sebanyak 65.000 ton, jika total untuk seluruh komoditas mencapai 75.000 ton,” paparnya

Selain surplus beras, sedikitnya Sembilan komoditas di Kabupaten Malang mampu menjadi andalan ekspor. Diantaranya adalah kopi. Dari luas lahan kopi yang mencapai 13.366 hektare, produksi kopi per tahun sebanyak 5.963 ton.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur, Deddy Setiadi,  mengatakan masalah yang dihadapi pemerintah saat ini dalam alih fungsi lahan adalah semakin cepatnya konversi lahan pertanian menjadi non pertanian yang dapat memengaruhi kinerja sektor pertanian. “Konversi lahan pertanian tersebut secara langsung akan menurunkan dan mengurangi luas lahan untuk kegiatan produksi pangan sehingga berpengaruh terhadap penyediaan pangan lokal maupun nasional,” ujarnya.

Disisi lain kehilangan tanah pertanian cenderung diikuti hilangnya mata pencaharian petani yang dapat menimbulkan pengangguran dan pada akhirnya akan memicu masalah sosial. Masyarakat tani tradisional di pedesaan pada umumnya tidak memiliki latar belakang pendidikan formal yang memadai dan tidak memiliki keahlian lain selain bertani.

Mereka tidak siap untuk memasuki lapangan kerja non pertanian setelah kehilangan tanah pertanian. Konversi lahan pertanian juga menyebabkan hilangnya investasi infrastruktur pertanian yang berupa irigasi dan sebagian investasi tersebut dibiayai pinjaman luar negeri. “Sehingga akan menimbulkan pemborosan uang negara,” tambah dia.

Menurutnya banyak faktor  yang mendorong terjadinya alih fungsi lahan diantaranya kependudukan, ekonomi, sosial budaya, degradasi lingkungan, otonomi daerah dan lemahnya penegakan hukum.

BPN RI sendiri telah berupaya mencegah terjadinya alih fungsi lahan  melalui produk hukum dengan surat edaran, peraturan pemerintah dan juga undang-undang, serta berbagai rekomendasi dan kebijakan telah dikeluarkan. Namun sejauh ini masih dirasakan belum efektif untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian tersebut. (ek)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Transkrip Orasi Gus Dur Dalam Kampanye Akbar Ahok-Eko

JAKARTA-Tokoh bangsa yang juga Presiden RI kelima, Abdurrahman Wahid merupakan
Risma tidak perlu bersandiwara terus dalam melaksanakan tugasnya.

Forkoma PMKRI Apresiasi dan Dukung Sikap Tegas TNI

JAKARTA-Ketua Forum Komunikasi Alumni PMKRI (FORKOMA PMKRI) Hermawi Taslim, SH