Pemkot Tangsel Terapkan Sanksi Administratif Pelanggar PSBB

Saturday 18 Apr 2020, 1 : 32 am
by
Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany.

TANGERANG-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menegaskan akan menerapkan sanksi administratif pada pelanggar ketentuan dan aturan, dalam penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang efektif akan diterapkan Sabtu 18 April hingga 1 Mei 2020 besok.

“Sanski berupa administratif, sesuai pasal 28 bahwa setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 8, Pasal 9 ayat (3), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17 ayat (2) sampai dengan ayat (5), Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif,” jelas Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) PSBB di Tangerang Selatan, Jumat 17 April 2020. 

Dia menyebutkan, sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelanggar orang pribadi maupun badan, diberikan secara berjenjang. Mulai dari teguran lisan sampai pencabutan izin. 

“Sanksi administratif ini berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pengamanan barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, pembubaran, pemberhentian sementara kegiatan, pembekuan izin, pencabutan izin dan atau penindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran,” tegas Airin.

Dijelaskan Airin, pengenaan sanksi administratif kepada pelanggar, bisa dilakukan secara tidak berurutan. 

“Bisa saja dikenakan sanksi administratif secara tidak berurutan. Selain sanksi administratif, setiap orang atau badan bisa dikenakan sanksi lain sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Sebelumnya, Polres Kota Tangerang Selatan, siap menjatuhkan sanksi selama penerapan PSBB di wilayahnya. Penegakan aturan dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat.

“Kita berharap (masyarakat) taat aturan dan tidak berpikir untuk melakukan pidana. Walaupun penegakannya disiplin. Karena penegakan hukum menjadi alternatif terakhir, diharapkan proses ini (membuat) masyarakat disiplin,” kata Kapolres Kota Tangsel, AKBP Iman Setiawan, di Mapolresta Tangsel, Kamis, 16 April 2020 kemarin.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Demand Kredit Lemah, OJK Minta Pemerintah Eksekusi Anggaran Belanja

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada pemerintah dan perusahaan-perusahaan BUMN

Implementasi Cofiring PLTU Tingkatkan Economic Scale Biomassa

JAKARTA-Penggunaan biomassa sebagai substitusi bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap