Pemprov dan DPRD Jatim Terus Bangun Musyawarah Mufakat

Friday 29 Aug 2014, 8 : 38 pm
by

SURABAYA-Pemprov dan DPRD Jatim terus membangun musyawarah mufakat guna menyejahterakan masyarakat Jatim. Dalam setiap pengambilan keputusan diharapkan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Langkah ini dimaksudkan untuk mengakomodir seluruh kepentingan yang ada di masyarakat. Sehingga tujuan untuk menyejahterakan masyarakat dapat terwujud.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Jawa Timur Soekarwo saat Rapat Paripurna dan Pisah Pamit dengan Anggota DPRD Masa Jabatan 2009-2014 di Gedung DPRD Jatim, Jumat (29/8).

Ia mengatakan, hubungan antara Pemprov dan DPRD Jatim merupakan hubungan kekeluargaan yang harus terus dijaga. Usulan konsep maupun kritik yang dilakukan DPRD kepada Pemprov merupakan kecintaan dan meneguh demokrasi musyawarah mufakat, yang bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat. “Hubungan kita kekeluargaan. Pemprov dan DPRD Jatim meneguhkan demokrasi musyawarah mufakat dan membangun jati diri. Di Jatim dibangun dengan baik dan berkembanglah musyawarah mufakat. DPRD Jatim membangun kejuangan nilai-nilai yang meletakkan masyarakat menjadi kepentingan utama,” ujar Pakde Karwo sapaan akrab Gubernur Jatim.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Jatim Faf Adisiswo mengatakan, masa jabatan 2014-2019 terdapat 100 orang terpilih anggota DPRD hasil Pemilu tahun 2014. Selaku pimpinan dan anggota DPRD menyampaikan terima kasih kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, Sekdaprov Jatim, dan Pejabat Eksekutif Prov. Jatim yang telah membangun kerjasama sebagai mitra kerja sehingga tercipta suasana yang damai.

Menurutnya, dengan adanya kerjasama antara ekskutif dan legislatif dalam mewujudkan integritas menjadi elemen penting dalam mempercepat pembangunan di Jatim. Fungsi legislasi DPRD Jatim masa jabatan 2009-2014 telah menyelesaikan 76 Perda yang di dalamnya terdapat 30 Perda merupakan inisiatif dari dewan.

Menanggapi rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) mengenai status pulau galang, Pakde Karwo menyampaikan, rekomendasi itu dinilai baik. Segera akan dikoordinasikan dengan aparat terkait. Seperti urukan dan masalah lainnya yang ada itu tidak legal. Tentang sertifikat, ia sudah memanggil Kepala BPN untuk melakukan langkah-langkah lebih normatif menurut aturan hukum. Intinya Pulau Galang dikembalikan fungsi awalnya sebagai konservasi.

Juru Bicara Pansus Pembahas Status Pulau Galang dan Situs Purbakala di Provinsi Jawa Timur Drs. M. Ibrahim Adib, SH menyampaikan, Kemendagri mengeluarkan kebijakan antara lain dalam Surat No. 593 tanggal 27 Mei 2004, bahwa tanah timbul Pulau Galang dinyatakan “Status Quo” dan pengelolaannya diserahkan kepada Pemprov Jatim untuk kegiatan konservasi dalam rangka pelestarian lingkungan.

Surat kebijakan yang kedua dikeluarkan oleh Dirjen Pemerintahan Umum No. 590/227/PUM tanggal 10 Juni 2014 perihal Status Quo Tanah Timbul di Muara Sungai Lamong. Didalamnya terdapat perintah pengkajian terhadap aturan hukum, membuka sejarah dan dilihat letak geografis posisi tanah. Surat Dirjen Kemendagri tersebut, terdapat perintah bahwa urusan tanah Pulau Galang agar diteliti dan tidak terburu-buru untuk diperjualbelikan. Demikian juga peruntukannya tetap konsisten sebagai lahan konservasi untuk menjaga kelangsungan pelestarian alam. Dalam surat tersebut, terkandung perintah bahwa Pulau Galang harus kembali menjadi tanah negara dan kepemilikan orang-perorang harus ditinjau kembali.

Menurut Ibrahim Adib, pansus berpendapat bahwa sertifikat hak atas tanah menganut asas “Stelsel Negatif” artinya kebenaran isi sertifikat adalah tidak bersifat mutlak. Maknanya adalah sertifikat hak atas tanah yang mengandung cacat hukum dapat dicabut oleh instansi yang berwenang (BPN Pusat) atau dapat dibatalkan oleh pengadilan apabila terjadi sengketa.

Lebih lanjut disampaikannya, menurut ketentuan pasal 1868 BW (Kitab UU Perdata) juncto 165 HIR (Het Herziene Indonesich Reglement), bahwa akta otentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh UU atau pejabat umum yang berwenang di tempat akta itu dibuat. Oleh sebab itu, sertifikat hak milik atas tanah I Pulau Galang yang diterbitkan oleh BPN Gresik sebagai akta otentik adalah tidak sah, sebab BPN Gresik bukan sebagai pejabat yang berwenang menerbitkan sertifikat atas lokasi tanah di Pulau Galang yang bukan kewenangan BPN Gresik.

Oleh sebab itu, sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Kab. Gresik dan akta jual beli tanah Pulau Galang mengandung cacat hukum dan tidak sah dengan argumentasi antara lain status di Pulau Galang adalah tanah negara, tanah dapat beralih menjadi tanah hak milik harus ganti rugi kepada negara dan sertifikat yang harus diterbitkan adalah sertifikat hak guna bangunan, bukan sertifikat hak milik.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Smelter Freeport Harus Beroperasi 2022

JAKARTA-Pemerintah mendorong fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter PT Freeport
Negara Republik Indonesia memiliki banyak potensi lantaran letaknya yang strategis.

Diplomat Harus Jadikan Pancasila Working dan Living Ideology

JAKARTA- Para Diplomat wajib mengerti kualitas dan potensi yang dimiliki