Pemprov NTT Dicurigai Sengaja Hilangkan Sertifikat Tanah Adat Pubabu

Tuesday 31 Oct 2017, 8 : 42 pm
by
DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan puluhan masyarakat adat yang mendiami kawasan hutan adat Pubabu, Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT

KUPANG-DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan puluhan masyarakat adat yang mendiami kawasan hutan adat Pubabu, Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT.

Rapat ini digelar untuk menjelaskan duduk perkara atas persoalan sengketa lahanhutan adat Pubabu.

RDP yang dipimpn Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra NTT,  Drs. Kasintus Proklamasi Ebu Tho serta dihadiri pemerintah dan SKPD terkait merupakan hasil keputusan yang disepakati pada tanggal 25 Oktober 2017 lalu.

Beberapa waktu sebelumnya, rombongan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Daerah Nusa Tengara Timur, dan UPT Peternakan sekitar pukul 15.00 WITA, melalui surat yang ditanda tangani oleh Sekertaris Daerah Nusa Tengagara Timur, Ir Benediktus Polo Maing dengan Nomor: BU.030/105/BPPKAD/2017 tertanggal 17 Oktober 2017, Perihal: Penegasan Tentang Tanah Instalasi Besipae Milik Pemerintah Provinsi NTT, mendatangi masyarakat adat Pubabu dengan tujuan memberikan surat untuk mengosongkan lahan.

Mereka  memaksa masyarakat adat Pubabu untuk menandatangani surat pengosongan lahan. Rombongan yang datang juga membawa Sertifikat Hak Pakai Nomor: 00001/2013-BP,794953, tanggal 19 maret 2013 dengan luas tanah 37.800.000 M2 bahwa tanah tersebut adalah tanah Pemerintah Provinsi NTT.

Dalam RDP ini, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN), NTT diberi kesempatan oleh pimpinan rapat untuk menyampaikan pendapatnya.

Disebutkan, Sertifikat Hak Pakai yang dikeluarkan pada tahun 2013 dengan No: 00001/2013-BP,794953 itu  untuk mengantikan sertifikat milik pemerintah yang diterbitkan pada tahun 1987. Alasannya, sertifikat itu telah  telah hilang.

Namun masyarakat adat Pubabu mencurigai modus penghilangan sertifikat untuk menghindari kontrak yang telah ditanda tangani pemerintah dan tokoh-tokoh adat sebagai pemegang hak atas hutan adat Pubabu.

”Apabila kontrak ini benar-benar hilang maka saya mencurigai ada upaya pemerintah untuk menhindar kontrak yang dilakukan oleh pemerintah provinsi yaitu Dinas Peternakan dengan masyarakat adat Pubabu”, kata Nikodemus Manao salah amaf/tokoh adat Manao.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Umbu Tamu Ridi Deputi Walhi NTT yang hadir mendampingi masyarakat adat Pubabu. Umbu Tamu tidak yakin, sertifikat tersebut hilang.

“Bagaimana mungkin pemerintah bisa menghilangkan sertifikat itu. Padahal masyarakat adat Pubabu yang hidup dalam keterbatasan saja masih menyimpan dokumen-dokumennya dari tahun 1982,” tegasnya.

Dengan diterbitkan Sertifikat Hak Pakai 2013 sebagai pengganti sertifikat milik pemerintah yang hilang, maka sertifikat yang terbit tahun 1987 atau sertifikat yang hilang juga merupakan Sertifikat Hak Pakai.

Secara hukum berdasarkan PP No 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah, Hak Pakai atas tanah Hak Milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun dan tidak dapat diperpanjang lagi kecuali atas persetujuan pemegang Hak Milik.

“Maka dengan sendirinya bahwa Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan pada tahun 2013 ataupun sertifikat yang diterbitkan pada tahun 1987 telah batal demi hukum sejak tahun 2012 karena masa kontraknya telah selesai yaitu dari tahun 1987 sampai 2012,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kementerian ESDM Susun Roadmap Pencahayaan Lampu LED

JAKARTA-Dua unit Kementerian ESDM, yakni Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi

Said Abdullah Sebut Dana Bansos Bukan Uang Pribadi Presiden Jokowi

JAKARTA-Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menegaskan, dana bantuan sosial