Dengan demikian, setelah dapat ditangguhkannya penahanan maka semua proses pemeriksaan ditingkat penyidikan maupun ditingkat selanjutnya sepanjang penangguhan penahanan berlanjut kepada semua tingkatan maka keberadaan tersangka dan atau terdakwa berada diluar.
Barangkali ada yang perlu kita catat, selama ditangguhkan penahannya kepada Tersangka dan atau Terdakwa tidak boleh mengulangi perbuatan pidana yang sama, tidak akan menghilangkan alat bukti, tidak akan melarikan diri.
Dan apabila larangan ini dilanggar, bagi tersangka dan atau terdakwa penangguhannya menjadi gugur dan tersangka harus di jebloskan lagi kedalam tahanan.
Penulis adalah Ketum Negeriku Indonesia Jaya Relawan 01