Pendeta Asal Manado Minta Perlindungan Hukum ke Kapolri

Friday 27 Jan 2017, 3 : 56 pm
by
Pendeta Max Evert Ibrahim Tangkudung bersama Petrus Salestinus

JAKARTA-Pendeta asal Manado, Sulawesi Utara, Max Evert Ibrahim Tangkudung, akhirnya menyelesaikan Laporan Polisinya (LP) atas peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana seperti dimaksud dalam pasal 156 KUHP jo. Pasal 45 a UUITE No. 19 Tahun  2016 yaitu ujaran kebencian dengan menggunakan informasi elektronik yang diduga dilakukan oleh Rizieq Shihab.

Laporan Polisi No. : LP/93/2017/Bareskrim, tanggal 26 Januari 2017, diterima oleh Perwira Siaga Ipda Pol. Yadino, di Sentra Pelayanan Bareskrim Mabes Polri dan berlangsung sejak pukul. 17.00 hingga 19.30 wib.

Dengan demikian, jumlah LP yang dialamatkan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu hingga kini mencapai 15 LP.

Sebelumnya, LP dimaksud hendak disampaikan kepada Polda Metro Jaya.

Namun karena TKP dan Tempusnya belum dapat diisentifikasi secara tepat dan pasti maka Pelaporannya direkomendasikan ke Bareskrim Mabes Polri di Gedung KKP Jln. Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat.

Saat Laporan Polisi dibuat Pdt. Max Evert Ibrahim Tangkudung didampingi oleh Advokat-Advokat dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yaitu Petrus Selestinus, Makarius Nggiri Wangge, Pieter Singkali, Daniel T. Masiku, CH. Suhadi, Robert B. Keytimu, Anton Raharusun, Carrel Ticoalu dan Yohanes V. Poa. lp

Selain membuat Laporan Polisi, TPDI  juga akan mengajukan permohonan perlindungan hukum dan keamanan kepada Kapolri agar Kepolisian di seluruh Indonesia memberikan prelindungan hukum dan keamanan secara khusus kepada seluruh Tokoh Agama (Pendeta, Pastor dan Ulama/Kiyai) agar dalam melakukan tugas payanan kepada umatnya masing-masing tidak boleh terbebani oleh perasaan takut dan cemas.

Permintaan perlindungan ini untuk mengantisipasi dampak at dari beredarnya rekaman video melalui You Tube yang beredar secara masif yang apabila tidak dicegah maka berpotensi menimbulkan kondisi anomali, saling curiga bahkan mengarah kepada konflik horizontal.

Oleh karena itu tugas memberikan jaminan perlindungan hukum dan keamanan, bukan saja semata-menjadi tugas utama aparat Polri akan tetapi juga harus menjadi tanggung jawab bersama masyarakat dan para tokoh agama ( Para Pendeta, Pastor dan Para Ulama) dalam merawat kebhinekaan dan kebersamaan dalam NKRI.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Utang Luar Negeri Indonesia Capai USD 298,9 Miliar

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) mencatat Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada

Pertamina Siap Salurkan 26 Juta KL BBM Bersubsidi dan Penugasan Tahun 2020

JAKARTA-Pertamina siap menyalurkan BBM Bersubsidi atau bahan bakar Jenis BBM