Penempatan Aset Askes di BPJS Berpotensi Fraud

Thursday 28 Nov 2013, 7 : 58 pm
by

JAKARTA-Keinginan PT Askes (Persero)  menempatkan sebagian besar aset perusahaan kedalam aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) harus diwaspadai. Sebab disinyalir akan menimbulkan fraud (kecurangan) dalam pengelolaan dana BPJS. “Saya kira, niat Askes untuk lebih besar menempatkan asetnya sebagai aset BPJS atau bukan ditempatkan pada Dana Jaminan Sosial (DJS), telah mengindikasikan akan berpotensi terjadinya fraud dalam pengelolaan dana BPJS,” kata Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany dalam diskusi bersama Ikatan Akuntan Indonesia di Jakarta, Kamis (28/11).

Sebagaimana diketahui, pada 1 Januari 2014 Askes akan bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan. Sehingga, kebutuhan pelayanan seluruh masyarakat akan dijamin oleh pemerintah.

Menurut Hasbullah, saat ini aset Askes sebesar Rp14 triliun, baik aset fix maupun bergerak. Namun, jelas dia, Askes berambisi agar sebagian besar aset itu ditempatkan sebagai aset BPJS dan sebagiannya lagi sebagai DJS. “Padahal, Dana Jaminan Sosial (DJS) itu nantinya yang akan dipakai untuk membayar klaim. Uang di DJS itu milik kita semua,” ucapnya.

Hasbullah menilai, alasan Askes untuk menempatkan sebagian besar asetnya sebagai aset BPJS, karena kontrol publik terhadap aset BPJS akan lebih lemah. Sementara itu, lanjut dia, pengawasan masyarakat terhadap aset DJS akan lebih ketat. “Kenapa harus dipisah-pisah? Padahal dana itu milik kita semua, masyarakat,” imbuhnya.

Lebih lanjut Hasbullah menyebutkan, kalau uang di DJS lebih besar, maka akan memudahkan masyarakat untuk melakukan klaim, karena dananya sudah tersedia secara jelas. “Kalau dana itu sebagai aset BPJS, maka harus melewati proses transfer yang memakan waktu. Sehingga, layanan kesehatan masyarakat tidak optimal,” tuturnya.

Dengan demikian, jelas dia, aset yang nantinya ada di BPJS sebesar-besarnya masuk ke dalam akun DJS atau paling tidak sebesar 90 persen. “Meski lebih besar di DJS, tetapi dana itu kan tetap di tangan BPJS, hanya beda pencatatan di akunnya. BPJS itu badannya, DJS itu dana yang dipakai untuk membayar klaim,” terang Hasbullah.

Hanya saja, tegas dia, dana sebagai aset BPJS tidak diawasi publik, sedangkan kalau di DJS diawasi publik. “Ini yang mesti ditengarai, kenapa Askes menginginkan lebih banyak asetnya ditempatkan sebagai aset BPJS, karena kalau di BPJS kurang diawasi publik. Ini ada potensi fraud,” papar Hasbullah.

Dia menegaskan, keinginan Askes tersebut sekaligus menandakan adanya kekeliruan yang terjadi pada UU BPJS yang tidak tegas soal pelimpahan aset. “Kalau di negara-negara lain, seperti di Filipina dan Korea (Selatan) tidak dipisahkan antara aset BPJS-nya dan aset DJS-nya. Semua aset dijadikan satu, yaitu digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Ini memang harus diuji materi,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Central Counterparty

BI Ancam Tolak Kesepakatan ABIF

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) bakal menolak menyepakati Asean Banking Integration Framework

Lindungi Warisan Geologi, Kementerian ESDM Terbitkan Regulasi Khusus

JAKARTA-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menuangkan aturan baru