Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Jatim Lemah

Tuesday 3 Dec 2013, 8 : 24 pm
by

SURABAYA-Pelaksanaan kawasan tanpa rokok di Jawa Timur dinilai masih sangat lemah, meski pemerintah telah menetapkan beberapa kawasan menjadi kawasan tanpa rokok. “Tidak adanya peraturan daerah yang memberikan sanksi tegas terhadap pelanggarnya pun dinilai menjadi alasan lemahnya peraturan itu,” ungkap Pejabat Seksi Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Jawa Timur, Fitriyah, di Surabaya, Selasa (3/12).

Menurut dia, Jatim sangat memerlukan peraturan tersendiri untuk meminimalisasi penggunaan rokok di kawasan tanpa rokok, peraturan itu diharapkan bisa tertuang dalam sebuah Peraturan Gubernur (Pergub) mulai 2014 mendatang. “Kita membutuhkan Pergub untuk menegakkan aturan ini, sehingga seluruh kawasan yang ditentukan bebas rokok itu bisa benar-benar bebas asap rokok,” ujarnya.

Fitriyah menambahkan, pihak Dinkes Jatim saat ini masih mematangkan rancangan Pergub kawasan tanpa rokok itu. Berbagai usulan dari stakeholder dan masyarakat terkait kemungkinan penambahan wilayah dan sanksi yang perlu diberikan masih terus digodok untuk menyempurnakan usulan peraturan itu ke Gubernur Jatim nantinya. “Kalau sudah matang, akan kita serahkan secepatnya ke biro hukum agar bisa diteruskan menjadi Pergub,” tambahnya.

Saat ini, lanjut Fitriyah, Jatim sedikit tertinggal dari Provinsi lain dalam penegakan aturan kawasan tanpa rokok  ini.

Untuk diketahui, Jatim sudah menetapkan kebijakan kawasan tanpa rokok berdasarkan Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, namun belum diwujudkan dalam sebuah peraturan, padahal seharusnya Jatim bisa mengikuti langkah beberapa daerah di wilayahnya yang telah menerbitkan peraturan kawasan bebas asap rokok lebih dahulu.

Seperti Surabaya, lanjut Fitriyah, kota terbesar setelah Jakarta ini telah lama menerbitkan Perda kawasan tanpa asap rokok sejak 2008 melalui Perda nomor 5 tahun 2008. “Seperti sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum, bahkan aktifitas yang bersentuhan langsung dengan rokok di kawasan tersebut juga dilarang seperti membuat rokok, menjual rokok, membuat iklan rokok, mempromosikan dan menggunakan rokok,” urainya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kemitraan ini diharapkan mampu memenuhi komitmen Indonesia dalam mereduksi emisi gas rumah kaca sesuai Nationally Determined Contribution (NDC) pada tahun 2030 sebesar 29% dari Bussiness As Usual (BAU) dengan kemampuan sendiri, dan 41% dengan bantuan internasional.

Indonesia Gagas Front Persatuan Internasional Melawan Covid-19

JAKARTA-Indonesia, sebagai satu-satunya Negara di kawasan ASEAN yang berpartisipasi dalam

Kadin Indonesia Dorong UMKM Tingkatkan Daya Saing

JAKARTA-Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terus berupaya memperkuat Usaha