Penerapan Safeguard Industri Garmen Dalam Negeri Harus Didukung

Friday 12 Jun 2020, 11 : 14 pm
by
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih di Jakarta, Jumat (12/6)

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk melindungi industri garmen nasional dari gempuran produk impor.

Salah satu langkah yang diambil adalah penerapan tindakan pengamaman atau safeguard untuk menjaga pasar garmen di dalam negeri.

“Kemenperin akan memberikan perlindungan melalui penerapan safeguard bagi industri garmen. Safeguard ini kami usulkan karena terjadi peningkatan impor di sektor ini dalam tiga tahun terakhir,” jelas Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih di Jakarta, Jumat (12/6).

Menurut data BPS yang diolah Kemenperin, pada periode 2017-2019, angka impor produk garmen mencapai USD2,38 Miliar.

“Tingginya angka impor di sektor ini merupakan hal yang harus disikapi secara serius oleh Kemenperin. Impor yang tinggi ini dapat menutup potensi pasar dalam negeri karena produk-produk impor tersebut harganya relatif murah,” ungkap Gati.

Dirjen IKMA menjelaskan, kebijakan safeguard tidak hanya melindungi industri garmen dari masuknya produk impor, tetapi juga dapat mendorong pertumbuhan sektor potensial tersebut.

“Perlindungan terhadap industri garmen harus segera dilakukan, mengingat kontribusi sektor tersebut kepada PDB cukup besar hingga mencapai 5,4 persen pada tahun 2019,” terangnya.

Lebih lanjut, Gati memaparkan, kebijakan jangka panjang juga perlu diambil untuk melindungi dan mendorong pertumbuhan industri garmen.

Salah satu langkah strategis yang dilakukan Kemenperin seperti link and match antara industri kecil dan menengah (IKM) dengan industri besar.

Upaya link and match tersebut dilakukan agar industri besar dapat memberikan kemudahan akses bahan baku kepada IKM garmen.

“Kemenperin akan membantu kerja sama antara industri besar dan IKM untuk mencapai tujuan tersebut,” imbuhnya.

Ia menjelaskan industri garmen berskala kecil dan menengah juga memiliki peran besar bagi pertumbuhan sektor tersebut.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2018, jumlah IKM tekstil mencapai 261.524 unit usaha dan IKM garmen sebanyak 569.745 unit usaha.

Selain link and match antara IKM dan industri besar, Kemenperin juga akan menjajaki upaya lainnya untuk meningkatkan pertumbuhan sektor industri garmen setelah penerapan safeguard.

“Aspek lain yang juga menjadi fokus adalah pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM), kemudahan perolehan bahan baku, dan modernisasi mesin dan peralatan yang selama ini digunakan,” ungkapnya.

Gati mengungkapkan, pemberlakuan safeguard memerlukan langkah sinergi antara pemerintah dengan asosiasi dan pelaku usaha garmen.

“Kita harus susun dan dukung bersama. Pemerintah, asosiasi dan dunia usaha akan bergandengan tangan untuk mewujudkan safeguard tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini Kemenperin sedang mematangkan kebijakan safeguard tersebut sebelum nantinya diajukan ke Komite Perlindungan Perdagangan Indonesia (KPPI) di Kementerian Perdagangan,”

Dasar hukum penerapan safeguard adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

“Saat ini adalah waktu yang tepat untuk mengajukan kebijakan safeguard. Dengan begitu setelah Covid-19 berakhir dan kondisi kembali normal, safeguard sudah bisa dijalankan,” pungkas Gati.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

11 Kloter Pulang Perdana pada 6 September

MAKKAH-Fase puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina sudah hampir

BI Sempurnakan Ketentuan Devisa Hasil Ekspor

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan yang mengatur mengenai Devisa Hasil