Penerbit Faktur Pajak Fiktif Didenda Rp337 Miliar

Wednesday 27 Apr 2016, 9 : 02 pm
by
ilustrasi tribunnews.com

JAKARTA-Seorang penerbit faktur pajak fiktif, Lin Hok Cung, telah dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp337 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keterangan tertulis  Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama menjelaskan pada kurun waktu 2008 sampai dengan 2015, terdakwa telah menerbitkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui tiga belas perusahaan.

Dalam menjalankan perbuatannya, terdakwa menggunakan berbagai nama alias antara lain Acung, Hendriko, Agustinus, Hendri Saputra dan Andi Gunawan dengan tujuan untuk menyamarkan tindak pidana yang dilakukannya. “Vonis atas terdakwa dibacakan dalam sidang tanggal 31 Maret 2016 oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hasoloan Sianturi, S.H., MHum,” terangnya.

Saat ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Penegakan Hukum tengah melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk menjerat pihak-pihak lain yang terlibat. Tindakan penyidikan dan penuntutan merupakan bagian dari proses penegakan hukum perpajakan dan upaya menciptakan efek gentar (deterrent effect) bagi Wajib Pajak lain demi komitmen untuk mengamankan penerimaan Negara yang bersumber dari pajak.

Pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara dan untuk itu Ditjen Pajak mengajak seluruh masyarakat untuk mengambil bagian bergotong royong dalam mendanai pembangunan nasional dengan menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara jujur dan akurat. “Ditjen Pajak mengimbau wajib pajak untuk menghindari praktik curang dan penggelapan pajak. Ditjen Pajak dengan dukungan penuh Kepolisian dan Kejaksaan akan menindak tegas segala bentuk penghindaran pajak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

LGBT Bentuk Penjajahan Ideologi Tanpa Kekerasan

BANYUWANGI-Negara harus secepatnya mencegah gerakan perilaku menyimpang lesbian, gay, biseksual

Menhub : Anggaran Mudik Gratis Telan Rp90 Miliar

JAKARTA-Pemerintah menggelar mudik motor gratis untuk Angkutan Lebaran 2017 dengan