Penerimaan Pajak Q3/2020 Memburuk, Resesi Semakin Dalam?

Tuesday 3 Nov 2020, 1 : 32 pm
by
Jasmerah merupakan pesan yang masih sangat relevan sampai saat ini. Karena para elit bangsa Indonesia cenderung meninggalkan sejarah. Melupakan sejarah.
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Dr Anthony Budiawan

Oleh: Anthony Budiawan

Mengejutkan, ekonomi sebagian besar negara-negara maju menunjukkan perbaikan signifikan pada triwulan III 2020 (Q3/2020) ini.

Setelah mengalami kontraksi tajam pada Q2/2020, negara-negara maju tersebut mencatat pertumbuhan ekonomi menakjubkan.

Negara-negara pengguna mata uang Euro, atau dinamakan Euro Area, mencatat pertumbuhan ekonomi 12,7 persen pada Q3/2020 dibandingkan triwulan sebelumnya, atau quarter-on-quarter (QoQ), setelah penyesuaian faktor musim (seasonally adjusted).

Uni Eropa juga mencatat pertumbuhan ekonomi menakjubkan, dengan tingkat pertumbuhan 12,1 persen pada Q3/2020, quarter-on-quarter, seasonally adjusted. P

erancis mencatat pertumbuhan ekonomi tertinggi, mencapai 18,2 persen pada Q3/2020, quarter-on-quarter, seasonally adjusted. Pertumbuhan ekonomi pada Q3/2020 ini lebih besar dari kontraksi Q2/2020 (QoQ,SA) sebesar minus 13,7 persen.

Spanyol dan Itali juga menikmati pertumbuhan ekonomi menakjubkan pada Q3/2020. Masing-masing mencatat pertumbuhan 16,7 persen dan 16,1 persen, quarter on quarter, seasonally adjusted.

Amerika Serikat juga mencatat pertumbuhan ekonomi spektakuler. Dengan tingkat pertumbuhan 7,4 persen pada Q3/2020 terhadap Q2/2020, setelah koreksi faktor musim.

Begitu juga Singapore, ekonomi Q3/2020 membaik dengan mencatat pertumbuhan 7,9 persen terhadap Q2/2020, setelah koreksi faktor musim.

Data di atas menandakan negara-negara maju tersebut di atas sudah keluar dari resesi.

Bagaimana dengan Indonesia? Data pertumbuhan ekonomi Indonesia baru diketahui pada tanggal 5 November 2020.

Sementara itu, berdasarkan data penerimaan pajak, ekonomi Indonesia pada Q3/2020 diperkirakan kurang menggembirakan.

Realisasi penerimaan pajak pada Q3/2020 turun tajam dibandingkan Q2/2020. Penerimaan pajak dalam negeri pada periode Q3/2020 turun 24,5 persen terhadap Q2/2020.

Turun dari Rp290,1 triliun pada Q2/2020 menjadi Rp218,9 triliun pada Q3/2020.

Data ini menunjukkan aktivitas ekonomi (dalam negeri) selama periode Q3/2020 jauh lebih buruk dari periode Q2/2020. Pajak Penghasilan karyawan turun 24 persen.

Menunjukkan jumlah PHK atau karyawan dirumahkan meningkat pada Q3/2020 dibandingkan Q2/2020.

Pajak Penghasilan Badan untuk periode Q3/2020 bahkan turun 62 persen. Menandakan banyak perusahaan sedang mengalami masalah besar. Laba anjlok bahkan merugi.

Padahal PSBB pada Q3/2020 sudah jauh lebih longgar dibandingkan Q2/2020. Kekhawatiran pandemi tidak nampak. Aktivitas masyarakat sangat bebas. Namun, penerimaan pajak toh turun tajam.

Yang lebih mengkhawatirkan, pajak penghasilan nonmigas juga anjlok, turun 39,4 persen: dari Rp174,7 triliun (Q2/2020) menjadi hanya Rp106 triliun (Q3/2020).

Secara keseluruhan, total penerimaan perpajakan, yaitu pajak dalam negeri ditambah bea dan cukai, turun 22,5 persen pada Q3/2020 terhadap Q2/2020.

Turun dari Rp345 triilun (Q2/2020) menjadi Rp267,5 triliun (Q3/2020).

Dengan demikian, rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB pada Q3/2020 diperkirakan sangat rendah. Bisa di bawah 7 persen.

Di lain sisi, beban bunga pinjaman semakin bertambah dan membebani anggaran. Rasio beban bunga pinjaman terhadap penerimaan perpajakan pada Q3/2020 mencapai 29 persen. Sangat tinggi.

Meskipun beban bunga pinjaman untuk defisit tahun ini sebagian besar sudah ditanggung Bank Indonesia. Melalui skema pembiayaan yang dinamakan burden sharing.

Artinya, defisit anggaran tertentu dibiayai melalui “cetak uang”. Dengan menggunakan dasar hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No 1/2020 yang kemudian disahkan menjadi UU No 2/2020.

Dibandingkan dengan periode sama tahun lalu, year-on-year, penerimaan pajak juga turun tajam. Penerimaan Pajak Penghasilan karyawan pada Q3/2020 turun 9,5 persen dibandingkan Q3/2019.

Pajak Penghasilan Badan bahkan anjlok sangat tajam, 51,4 persen, dibandingkan periode sama tahun lalu. PPN dalam negeri dan PPN impor masing-masing juga turun 11,5 persen dan 26,2 persen, year-on-year.

Penurunan penerimaan pajak pada Q3/2020, year-on-year, jauh lebih buruk dari penurunan penerimaan pajak pada Q2/2020, year-on-year.

Artinya, aktivitas ekonomi pada Q3/2020 bisa lebih buruk dari aktivitas ekonomi pada Q2/2020, dibandingkan periode sama tahun lalu. Ekonomi Q2/2020 mengalami kontraksi 5,32 persen dibandingkan Q2/2019.

Semoga ekonomi Q3/2020 tidak mengalami kontraksi lebih buruk dari minus 5,32 persen.

Penulis adalah Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) di Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Jadi Capres KIB, Kecil Peluang Mardiono Ketimbang Airlangga Hartarto

JAKARTA- Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin mengatakan,

Selepas Krisis 2008, Total Dana Asing di Pasar Modal Rp 103,50 T

PONTIANAK-Potensi pertumbuhan tingkat imbal hasil (return) investasi yang terus mengalami