Penetapan Tarif Premi Usaha Asuransi

Tuesday 11 Mar 2014, 6 : 12 pm
by

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan ketetapan tarif premi serta ketentuan biaya akuisi pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor dan harta benda. Ketetapan ini juga berlaku pada lini usaha asuransi jenis risiko khusus yang meliputi banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami. OJK memberi imbauan pada pelaku industri asuransi dan masyarakat pemegang polis asuransi bangunan, kendaraan, dan harta benda terkait bencana banjir yang terjadi saat ini.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008, premi harus ditetapkan pada tingkat yang mencukupi, tidak berlebihan, dan tidak diterapkan secara diskriminatif. Dan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 Pasal 19, premi harus dihitung berdasarkan profil kerugian (risk and loss profile) selama sekurang-kurangnya lima tahun.

Secara lebih spesifik, penetapan tarif premi dalam Surat Edaran Nomor SE-06/D.05/2013 Tanggal 31 Desember 2013 memuat perihal tarif asuransi kendaraan bermotor yang dibagi menjadi tiga wilayah, pengaturan tarif asuransi properti yang mengacu 120 kode okupasi bangunan, pengaturan tarif risiko banjir, dan tarif untuk asuransi gempa bumi.

OJK pun menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas musibah bencana alam yang terjadi di Indonesia belakangan ini. Selain itu OJK mendorong perusahaan asuransi agar dapat segera merealisasikan kewajiban pembayaran klaim pada masyarakat yang menderita kerugian sesuai jaminan polis.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ketua Satgas Agraria HKTI Ungkap 5 Pemicu Konflik Agraria

JAKARTA-Ketua Satgas Agraria DPP Himpunan Keurukunan Tani Indonesia (HKTI ), Doddy

Kabar Baik, Tidak Ada Kasus Kematian Baru Karena Covid-19 di Kota Bekasi

BEKASI-Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan bahwa dari tanggal 26