Pengacara: Dakwaan JPU Kasus Jiwasraya Domain Pasar Modal

Wednesday 3 Jun 2020, 8 : 37 pm
by
Penasihat Hukum Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, Soesilo Aribowo

JAKARTA-Kuasa hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Soesilo Aribowo menilai penerapan pasal dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus asuransi PT Jiwasraya tidak tepat.

Pasalnya, perbuatan yang dituduhkan JPU merupakan domain atau ranah pasar modal bukan tindak pidana korupsi.

Karenanya, penyelesaian kasus ini harus menggunakan UU pasar modal dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekarang.

“Sudah sejak awal saya katakan, ini persoalan pasar modal. Hampir 100 persen dakwaan adalah terkait pasar modal. Sehingga, sangat tepat kalau UU yang digunakan adalah UU pasar modal dan OJK. Keduanya, yang punya kewenangan,” jelas Soesilo usai persidangan di Jakarta, Rabu (3/6).

Seperti diketahui, dalam kasus Jiwasraya ini, JPU menjerat para tersangka dengan yakni Pasal 2 ayat (1) UU no.31 tahun 1999 JO UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Pasal 3 no.31 tahun 1999 JO UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Untuk TPPU, JPU mendakwa paal 3 dan pasal 4 UU Pencucian Uang.

Namun menurut Soesilo penerapan pasal itu kurang tepat karena sejumlah data dan fakta yang tak sesuai dalam dakwaan tersebut.

Salah satunya, surat dakwaan tidak secara jelas menguraikan perbuatan materiil apa yang dilakukan sehingga dituduh korupsi sejak 2008 sampai 2018.

“Kami sangat mengapresiasi Kejaksaan Agung yang membuka kasus ini agar menjadi terang benderang. Namun, kami harapkan agar pasal yang didakwakan sesuai,” pintanya.

Meski demikian, Soesilo mengaku bakal membuktikan kliennya tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di Jiwasraya karena memang perannya selaku emiten sama sekali tidak berhubungan dengan perbuatan yang didakwakan.

Apalagi, proses jual beli saham TRAM dan PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) oleh Jiwasraya sudah memenuhi ketentuan regulator.

Adapun penurunan nilai saham milik Heru setelah dibeli Jiwasraya, merupakan bagian mekanisme pasar.
Hal itu adalah risiko bagi investor jika berinvestasi pada instrumen saham.

Soesilo juga membantah dugaan adanya kongkalikong antara manajemen Jiwasraya dan Heru dalam penentuan harga saham sehingga Jiwasraya beli di harga tinggi.

“Tidak ada penentuan harga saham, itu murni pasar. Kami juga mematuhi undang-undang pasar modal dan OJK,” terangnya.

Lebih lanjut dia mengatakan penyelesaian follow the money dari pada follow the suspect bisa menyelesaikan kasus ini.

Hal ini penting agar penegakan hukum tidak justru membebani pemerintah karena dampak kasus Jiwasraya yang dikorupsikan telah terasa di pasar modal.

Padahal, tidak semua yang mengandung kerugian negara adalah korupsi atau melawan hukumnya harus bersifat pidana, bukan perdata.

“Kurun waktu 2008-2018 PT Asuransi Jiwasraya tidak rugi. Kalaupun misalnya ada kerugian itu kerugian nasabah, gagal bayar kepada nasabah dan kalau JPU mau menghitung, harusnya dihiutng di akhir tahun 2018 saat para Direksi ini selesai menjabat,” tegasnya.

Dia mengatakan dalam menentukan kerugian negara harus per person, tidak bisa di total bersama-sama.

Sebab, pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana tidak dikenal tanggung renteng.

Demikian juga, dalam menghitung kerugian negara dalam kasus Jiwasara.

“Tidak bisa menggunakan metode total loss,” terangnya.

Pasalnya, saham dan efeknya masih di PT Asuransi Jiwasraya sekarang, sehingga tidak nyata dan tidak pasti.

Karena itu, perbuatan direksi PT Asuransi Jiwasraya merupakan bagian pelaksanaan dari anggaran dasar PT Asuransi Jiwasraya, yang telah dilakukan secara proper dan mendapatkan pembebasan tanggung jawab pemegang saham dalam RUPS.

“Dan itu dilindungi UU,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada terdakwa berlebihan.
Sudah terdapat pasal 18 UU Tipikor mengenai uang pengganti dan uraian tahapan TPUU tidak jelas sama sekali, penempatan (placement)-pemisahan (layering) dan integrasi.

“Dengan demikian, penyidik tidak bisa menyita, apalagi sampai merugikan pihak ketiga sebagai bagian dari pemegang saham korporasi yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Perlu Aturan Baru Demi Kesejahteraan Driver Ojol

JAKARTA-Transportasi ojek online (Ojol) yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda

OJK Dorong IFSB Tingkatkan Inklusi Keuangan

KUALA LUMPUR-Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D