JAKARTA-Penasihat Hukum Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto (JHT), Soesilo Aribowo membantah mengendalikan sejumlah Manajer Investasi (MI) melakukan pembelian saham-saham untuk investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Bantahan ini disampaikan Soesilo Aribowo menanggapi tuntutan Majelis Hakim dalam persidangan kasus Perkara Pidana Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/10).
“Bagaimana mungkin dia (Joko Hartono Tirto_red) mengendalikan Jiwasraya?. Jadi, dia tidak mungkin bisa mengendalikan Jiwasraya,” tegasnya usai pembacaan tuntutan persidangan kasus PT Asuransi Jiwasrata di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/10).
Soesilo memastikan Joko Hartono Tirto tidak mungkin mengendalikan Jiwasraya.
Selain jumlah sahamnya banyak, Joko Hartono Tirto bukan pejabat Asuransi Jiwasraya.
Kondisi ini mengkonfirmasikan, Joko Hartono tidak memiliki wewenang mengendalikan asuransi tertua di Indonesia.
“Itu tidak nalar menurut saya. Dia (Joko Hartono_red) tidak punya kemampuan untuk mencegah pilihan investasi oleh Asuransi Jiwasraya. Nggak bisa,” ulasnya.
Komentari tentang post ini