Pengacara: JHT Bukan Pejabat Jiwasraya, Nggak Mungkin Ngatur Pilihan Investasi

Thursday 15 Oct 2020, 12 : 02 am
by
Penasihat Hukum Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, Soesilo Aribowo

JAKARTA-Penasihat Hukum Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto (JHT), Soesilo Aribowo membantah mengendalikan sejumlah Manajer Investasi (MI) melakukan pembelian saham-saham untuk investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Bantahan ini disampaikan Soesilo Aribowo menanggapi tuntutan Majelis Hakim dalam persidangan kasus Perkara Pidana Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/10).

“Bagaimana mungkin dia (Joko Hartono Tirto_red) mengendalikan Jiwasraya?. Jadi, dia tidak mungkin bisa mengendalikan Jiwasraya,” tegasnya usai pembacaan tuntutan persidangan kasus PT Asuransi Jiwasrata di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/10).

Soesilo memastikan Joko Hartono Tirto tidak mungkin mengendalikan Jiwasraya.

Selain jumlah sahamnya banyak, Joko Hartono Tirto bukan pejabat Asuransi Jiwasraya.

Kondisi ini mengkonfirmasikan, Joko Hartono tidak memiliki wewenang mengendalikan asuransi tertua di Indonesia.

“Itu tidak nalar menurut saya. Dia (Joko Hartono_red) tidak punya kemampuan untuk mencegah pilihan investasi oleh Asuransi Jiwasraya. Nggak bisa,” ulasnya.

Soesilo mengaku, tuntutan mengendalikan sejumlah MI juga sangat tidak masuk akal. Karena itulah, pertimbangan yang dibuat majelis hakim dalam menjatuhkan tuntutan tidak sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan.

“Dan lebih ke copy paste dari surat tuntutan Jaksa,” tuturnya.

Lebih lanjut, Soesilo mengatakan tuntutan Majelis Hakim ini mengagetkan. Pasalnya, ini perkara yang sulit, baik untuk Jaksa maupun Majelis Hakim.

“Terus terang saya kaget dan mengecewakan. Karena, saya pikir, ini perkara yang sulit bagi Jaksa,” ulasnya.

Menurutnya, perkara pasar modal ini sangat rumit. Hal ini membuat Jaksa tidak mudah mengurai perkara ini.

Sisi lain, Jaksa diberi waktu sangat singkat membuat tuntutan sehingga terkesan tidak siap.

Ketidaksiapan Jaksa jelas Soesilo terlihat dari materi tuntutan dan dakwaan yang dibuat Jaksa yang selalu berubah.

Hal semacam ini sebenaranya tidak boleh dilakukan oleh Jaksa.

“Saya sudah 30 tahun menjadi pengacara. Dan baru kali ini saya alami surat tuntutan itu berubah lalu ditambahkan di replik,” urainya.

Lebih jauh lagi, Soesilo mengatakan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan tuntutan tidak maksimal.

Betapa tidak, pengadilan dalam waktu singkat harus menyerap apa yang menjadi fakta-fakta pasar modal itu.

“Dan ini sangat sulit sekali,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Said Abdullah: Sosok Gubernur BI Harus Mampu Mendorong Capital Inflow

JAKARTA-Peran yang diemban Gubernur Bank Indonesia (BI) sangat strategis. Untuk

Menperin Limpahkan 436 Izin Investasi ke BKPM

JAKARTA-Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin melimpahkan 436 perizinan investasi menjadi