Pengacara: Perkara Lenny Silas Tak Ada di KUHAP

Tuesday 3 May 2016, 9 : 23 pm
by
Tim Kuasa Hukum Eunieke Lenny Silas, Jonh Matias dan Kosasih

SURABAYA-Tim Penasehat Hukum Eunieke Lenny Silas menilai keputusan Majelis Hakim menyidangkan perkara antara Lenny Silas dengan Tan Paulin terkesan dipaksakan. Ini terlihat dari pasal yang disangkakan yang tidak ada dalam KUHAP. “Perkara nggak ada pasalnya. Pasalnya ya pokoknya. Dalam KUHAP itu jelas bahwa orang sakit tidak bisa disidangkan,” tegas pengacara Lenny Silas, John Matias di aula Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (3/5).

Menurutnya, kondisi sakit yang diderita Lenny Silas bukan rekayasa. Dari hasil rekam medis diserahkan ke majelis hakim, sangat terang benderang bahwa Lenny Silas menderita penyakit kanker. Bahkan berdasarkan rekomendesasi dokter, proses pemulihannya terus berlangsung hingga 2018 nanti. “Ini penyakit kanker ganas dan bukan demam. Hasil analisa medis juga menguatkan itu,” tuturnya.

Dia menilai, majelis hakim terlalu memaksakan perkara ini. Padahal dari sejumlah barang bukti yang ada, perkara ini tidak layak diteruskan ke persidangan. “Jelas sekali ini dipaksakan. Dari awal sudah terlihat, mulai penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), hasil gelar di Mabes Polri bahwa ini kasus perdata dan bukan pidana .Jadi tidak layak diteruskan,” ujarnya.

Karena itu, dia meminta majelis hakim untuk bersikap netral dan independen dalam melihat perkara ini.  Hal ini penting agar hukum benar-benar menjadi panglima.  “Kami harapkan, janganlah dipolitisir kasus ini. Jangan sampai ada pesan memesan kasus. Tengoklah kasus ini secara komprensif, jangan parsial saat persidangan ini saja,” tuturnya.

John juga mempertanyakan adanya novum atau bukti baru dalam kasus ini.
Lebih lanjut, John mengatakan, setiap novum atau bukti baru itu harus diuji lewat peradilan dan bukan atas maunmya pengacara. “Sah atau tidakya  novum itu harus diuji lewat  praperadilan. Nggak bisa ujuk-ujuk mengatakan novum, tetapi belum diuji validitas bukti baru itu,” sindirnya.

Ketika ditanya soal status cekal terhadap Lenny Silas, John mengatakan status cekal itu tidak tepat. Pasalnya, Lenny Silas sangat kooperatif dan belum pernah ditahan dalam kasus apapun. “Alat bukti di penyidik sangat minum. Alasan hakim takut menghilangkan barang bukti juga sangat aneh. Ini k.kasus receh. Nggak ada unsur  merugikan negara sehingga  nggak pantas dikenakan cekal,” tuturnya.

Ditempat yang sama, Ketua tim penasehat hukum terdakwa Eunike Lenny Silas, Kosasih mengatakan, apa yang sudah diperlihatkan majelis hakim itu, merupakan bentuk kriminalisasi terhadap warga negara. Pasalnya, Lenny Silas tidak mendapatkan hak-haknya  untuk mendapatkan perawatan medis. Padahal, kondisi kesehatannya memburuk. “Dengan kondisi Lenny Silas seperti sekarang ini, ada penegak hukum memilih menutup mata dan berusaha untuk memenjarakan Lenny Silas. Padahal kami sudah melampirkan bukti-bukti yang menyatakan bahwa Lenny saat ini sedang sakit keras, menderita kanker payudara, “ tegas Kosasih.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pemerintah Pacu Industri Furnitur Berbasis Padat Karya dan Orientasi Ekspor

JAKARTA-Pemerintah terus menggenjot kinerja industri manufaktur yang tergolong sektor padat
Bursa Saham, IHSG, Saham EMTK, Saham TBIG

Gerak HSG Berpotensi Rebound

JAKARTA-Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan hari ini