JAKARTA-Tim penasihat hukum menegaskan, penghasilan Pinangki Sirna Malasari bukan hanya dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tapi juga terdapat penghasilan lainnya, karena mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Jaksa Agung Muda Pembinaan juga berprofesi sebagai dosen di sebuah universitas.
Tak hanya itu, Pinangki juga mendapat warisan dari almarhum suaminya berupa aset dan uang dalam bentuk Banknotes mata uang asing.
“Tentunya mengenai gaji kami tidak membantah hal itu, karena memang gaji resmi yang diterima dari Pihak Kejaksaan. Gaji yang keluar dari kas Kejaksaan kepada ibu Pinangki,” kata tim kuasa hukum Pinangki, Aldres Napitupulu di PN Tipikor Jakarta, Rabu (4/11).
Aldres menyampaikan, penghasilan Pinangki di luar profesinya sebagai Jaksa tidak wajib dilaporkan kepada Kejagung.
Sehingga penghasilannya bukan hanya dari Korps Adhyaksa.
“Sementara mengenai penghasilan ibu Pinangki diluar pekerjaannya sebagai jaksa tidak wajib dilaporkan kepada bagian Jaksa tadi karena sebagaimana diketahui Ibu Pinangki juga berprofesi sebagai Dosen,” ujar Aldres.
Komentari tentang post ini