Pengamat: MK Harus Bersikap Tegas Terhadap Saksi Palsu

Wednesday 19 Jun 2019, 7 : 05 pm
by
Pengamat Hukum, C Suhadi, SH, MH

JAKARTA-Sidang ketiga sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 dengan agenda pembuktian digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6). Dalam sidang ini, Tim Hukum Prabowo-Sandi menghadirkan 15 saksi fakta dan 2 ahli di persidangan.

Namun praktisi hukum C. Suhadi mengaku para saksi yang dihadirkan tim hukum Paslon 02 kurang berkompeten. Hal ini terlihat dari kualitas kesaksian yang disampaikan sangat lemah.

“Bagaimana bisa orang daerah tapi ingin bersaksi untuk seluruh nasional. Bisa kita saksikan, apa yang mereka sampaikan semuanya opini dan asumtif,” ujar Suhadi melalui sambungan telepon, di Jakarta, Rabu (19/6).

Suhadi meragukan kualitas kesaksian para saksi ini yang dihadirkan paslon 02 ini. Bahkan terkesan kesaksian yang disampaikan bersifat intuinitif. Karena itu, Suhadi meminta kepada Hakim MK agar bersikap tegas kepada saksi-saksi yang tidak jelas keterangannya.

“Dan apabila ada yag memberi keterangan palsu, keluarkan penetapan agar langsung di proses ke penyidikan. Ingat saksi palsu ancaman hukumanya tinggi, langsung bisa ditahan, termasuk pihak yang menyuruh memberi keterangan palsu juga dihukum,” katanya.

Berdasarkan Pasal 242 KUHP, pemberi keterangan palsu di ancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pasal 242 ayat (1) KUHP menyebutkan, “Barangsiapa dalam hal-hal yang menurut undang-undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang khusus untuk itu dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

“Jadi, jangan coba-coba memberikan keterangan palsu,” tegasnya.

Berdasarkan data, saksi yang dihadirkan Paslon -02 yakni Agus M. Maksum, Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yehamura, Beti Kristiani, Tri Hartanto, Risda Mardiana, Said Didu, Hairul Anas. Dan, dua ahli yakni Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.

Sedangkan Haris Azhar yang sedianya menjadi saksi menolak menjadi saksi Prabowo-Sandi. “Saya tidak bersedia menjadi saksi Prabowo-Sandi,” tegas Haris.

Lebih lanjut, Suhadi menjelaskan, jika saksi itu memberikan keterangan palsu maka Hakim MK bisa saja langsung menjatuhkan sanksi pada saat persidangan berlangsung. Hal ini untuk menimbulkan efek jera sehingga saksi yang diajukan bukan saksi abal-abal, tapi saksi yang diatur sesuai hukum yang berlaku.

“Jangan lagi ditunda-tunda jika saksi tersebut memang demikian adanya,” tegasnya.

Suhadi mengaku, untuk menjadi seorang saksi itu ada beberapa kriteria yakni melihat, mendengar dan merasakan langsung saat kejadian itu.

“Bukan malah katanya-katanya lagi. Jika dia menyampaikan data berdasarkan katanya, dia bisa disebut bukan saksi yang diatur undang undang yang disebut saksi fakta, tapi saksi de auditu, saksi yang didengar dan disaksikan sendiri tapi dari orang lain,” tegas Suhadi yang juga Tim Hukum Relawan Jokowi-Ma’ruf itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kementerian ESDM Raih “Kementerian Terpopuler di Media”

SURABAYA-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerima penghargaan Public

Ruas Jalan Underpass Bekasi Timur Bisa Diakses Kembali

BEKASI-Pemerintah Kota Bekasi mulai melakukan sejumlah perbaikan jalan berlubang atau